Kutai Kartanegara – Usai terpilih dari Pilkades serentak 2022 lalu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), 86 kades secara resmi dilantik dan berikrar di hadapan Bupati Kukar, di Ruang Serbaguna Gedung Putri Karang Melenu, Tenggarong Seberang, Kamis (27/10/2022).
Kepala Desa yang dilantik tersebut nantinya akan mengemban tugasnya dalam periode tahun 2022-2028.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ariyanto menerangkan bahwa tahapan ini merupakan tahapan akhir bagi para 86 kades terpilih.
“Pelantikan ini menandakan kesiapan para Kades untuk memimpin warganya masing-masing. Pemda sudah memberikan arahan untuk secepatnya melakukan evalusi terhadap desanya masing-masing, ada hal-hal yang perlu diperbaiki segera diperbaiki, ada yang perlu direncanakan dengan baik segera direncanakan,” ucap Ariyanto.
Meski telah resmi menduduki posisi kades di desa masing-masing, namun disebutkan Ariyanto para kades baru wajib menjalankan program desa yang telah diusung kades sebelumnya hingga akhir 2022 ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa para kades baru juga diwajibkan untuk menyiapkan susunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2023-2028.
“Maksimal 3 bulan pasca dilantik. Maksimal 27 Januari 2023 harus sudah ada dokumen RPJMDes di desa masing-masing,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ariyanto juga berpesan nantinya tidak ada kebijakan desa yang tidak sesuai ketentuan. Terkhususnya juga dalam program dan perencanaannya.
Sehingga program di desa sejalan dengan program pemkab, DPMD Kukar pun dipastikan bakal melakukan pendampingan, karena RPJMDes masing-masing desa harus sinkron dengan RPJMD Kukar 2021-2026.
“Setelah disusun kita akan evaluasi lagi, apakah RPJMDes itu sudah sinkron dengan RPJMD. Kalau sudah silahkan dipergunakan RPJMDes-nya,” pungkasnya. (Adv)