Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan konsultasi terkait Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kamis (09/03/2023).
Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, kunjungan ini untuk mendapatkan arahan sebelum pansus bergerak lebih jauh. Terutama mengingat pembahasan dalam pansus ini dinilai cukup rumit, maka diperlukan arahan guna membahas pasal per pasalnya. Dalam pembahasan yang diterima oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum, pembahasan terkait dengan Pengaturan terkait Alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan pusat.
“Sejauh ini penguasaan Alur Sungai Mahakam oleh pemerintah pusat cenderung merugikan daerah, terutama bagi rakyat Kalimantan Timur,” jelas Sapto.
Selain itu, juga terkait dengan banyaknya kendaraan bernomor polisi luar daerah, baik itu kendaraan umum maupun alat berat yang berdampak pada banyak hal juga menjadi perhatian bagi pansus. Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut.
“Sejumlah masukan juga telah ditanggapi oleh Kemendagri, namun ada beberapa masukan yang perhatian bagi Kemendagri untuk ditampung agar bisa ditindaklanjuti kedepannya,” beber Sapto.
Sementara itu, dalam pertemuan berikutnya di Kementerian Keuangan RI Ditjen Perimbangan Keuangan yang diterima oleh Hery Soekoco Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah. Pansus juga mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) salah satunya yang mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
“Dari hasil pembahasan kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Nunggu Peraturan Pemerintah (PP) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas dan belum terbit,” ungkap Sapto.
Dari pertemuan di Kementerian Keuangan, Kaltim juga diperkenankan apabila ada beberapa potensi retribusi yang bisa dilakukan yang terpenting sesuai kewenangan dan pelayanan.
“Nanti dengan adanya itu kita dorong perubahan PP ataupun lampiran. Tentu masing-masing daerah pasti berbeda. Seperti di Kaltim pajak alat berat, khusus untuk provinsi. Ini kemudian berkaitan dengan bagaimana proses pemajakan alat berat, antara daerah ke daerah. Misal beroperasinya di Kaltim, namun fakturnya dari di Jakarta. seperti apa teknis tahapannya,” urai Sapto.
Namun demikian, menurut Sapto, setidaknya minimal pansus telah mengetahui gambarannya, seperti menganalisa hal-hal yang harus diperhatikan akan seperti apa dampaknya diwilayah operasi.
“Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, mengurangi pajak daerah BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus dinisergikan dan korelasikan dengan instansi terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sapto menuturkan, hal penting lain mengenai kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, maka terdapat Sungai Kapuas yang menjadi percontohan, seperti apa pola pengelolaannya. termasuk Pelabuhan di Balikpapan termasuk Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, pansus perlu mendalami soal ini. (Har/Adv/DPRD Kaltim)