Kaltim.press, Bontang – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Agiel Suwarno, SE.,M.Si melakukan sosialisasi peraturan daerah ( Sosperda) nomor 4 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotikan dan Psikotropika di Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara, minggu (29/10/2023)
Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyakahgunaan narkoba di kalimantan timur mengingat jumlah penyalahgunaan narkoba di indonesia setiap hari terus bertambah dan tidak ada habisnya, sehingga sudah masuk pada fase yang sangat menghawatirkan
Dalam kegiatan tersebut agil menyampaikan tentang bahaya narkoba yang bisa merusak kesehatan hingga menyebabkan kematian
“Kita semua harus tau bahaya mengkonsumsi narkoba itu bisa merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh bahkan lebih parahnya bisa menyebabkan kematian” ucapnya
Anggota Komisi II DPRD Prov Kaltim itu menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menggangangu hubungan sosial dan ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat
“Orang kalau sudah kecanduan narkoba itu harta benda bisa dijual, yang menikah bisa bercerai dan bahkan tidak jarang ada yang melakukan tindakan kriminal jadi harus benar-benar kita jauhi” sebut agiel
lanjutnya, Dihadpan warga Gunung Elai agiel mengajak seluruh masyarakat yang hadir untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mencurigai adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba
“Malam ini kita semua berkumpul, untuk menyatukan semangat dan langkah dalam memerangi peredaran narkoba, apabila ada prilaku yang mencurigakan jangan ragu melapor kepada ketua RT atau pihak kepolisian” seru agiel
Iapun berpesan kepada para masyarakat yang hadir kalaupun telah terjadi penyahgunaan narkoba pemerintah telah memberikan fasilitas rehabilitasi gratis
“Saya berpesan kepada bapak ibu sekalian apabila ada anggota keluarga kita ataupun kerabat kita yang memang kecanduan narkoba agar jangan ragu – ragu untuk minta di rehabilitasi agar cepat kembali hidup normal karena itulah salah satu tujuan perda ini dibuat” tegas agiel
Sependapat dengan Agiel Suwarno, Penyuluh Narkoba Ahli Pratama Cokorda Istri Sinta Sukma Ratih S.Sos menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak diri sendiri tetapi bisa berujung kurungan pidana dan bahkan hukuman mati
“Jangan pernah sekali-kali mengkonsumsi narkoba mau yang alami ataupun kimiawi apalagi menjadi pengedar narkoba karena selain badan yang rusak maka bisa di penjara bahkan bisa sampai hukuman mati karena sudah ada contohnya” tutupnya
(NZ)