Samarinda – Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Resos Kota (Polresta) Samarinda, Senin, 20/2/2023. Aksi AMPPH Kaltim tersebut guna menindaklanjuti terkait laporan dugaan aktivitas tambang ilegal di kecamatan Palaran segera di usut.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Firdaus menyebut, bahwa sudah dua kali mereka melakukan unjuk rasa di depan kantor Kapolresta Samarinda, akan tetapi belum ada kejelasan dan penyelesaian dalam masalah tersebut. Hingga akhirnya mereka kembali menggelar aksi ke tiga sebagai wujud pengawalan agar perkara dugaan tambang ilegal di Kecamatan Palaran tersebut segera di usut tuntas.
“Kami dari AMPPH KALTIM sudah melakukan aksi jilid ke III di polresta samarinda meminta tindaklanjuti hasil laporan resmi dari kasus dugaan pertambangan ilegal yang menggunakan jalan umum terjadi di daerah Palaran,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Firdaus menyesalkan atas tindakan yang di lakukan oleh pihak Kapolres samarinda yang menurutnya yang terkesan lamban dalam menindaklanjuti laporan yang telah Ia sampaikan.
“Setelah kami masukkan laporan di aksi ke II kemarin, kami menemukan di lapangan telah terjadi haulling batu bara. Ada apa dengan polres Samarinda,” singgungnya.
Untuk itu, Firdaus mendesak kepada pihak Kapolresta Samarinda untuk segera melakukan investigasi serta memeriksa kinerja Kapolsek Palaran.
“Kami meminta kepada Pihak Kapolresta Samarinda untuk mencopot Kapolsek Palaran yang tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya.
Aksi AMPPH Kaltim sendiri berlangsung satu jam dengan menggunakan pengeras suara dan membagikan selebaran aksi kepada pengguna jalan yang melintas di depan kantor Polresta Samarinda. Adapun tuntutan yang dibawa oleh AMPPH Kaltim sebagai berikut:
1. Meminta Kapolres samarinda untuk menyidak adanya dugaan llegal mining, di palaran jalan anjasmoro RT.021
2. Meminta kapolres samarinda agar segera Mengusut tuntas terkait mobil truk terbalik yang diduga bermuatan batu bara ilegal mengunakan jalan umum.
3. Meminta kapolres samarinda agar segera melakukan cek lapangan terkait jeti tempat penampungan batu bara tersebut.
4. Mendesak Kapolres Samarinda agar mencopot Kapolsek Palaran karena terbukti lalai tidak mampu memberantas tambang ilegal di wilayah hukumnya.