Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan tersebut bertempat di jalan Marsda A Saleh, Sidomulyo, Samarinda Ilir. Lebih lanjut Ia membenarkan betapa banyaknya keluhan masyarakat terhadap persoalan hukum yang tengah dihadapi.
“Antusias mereka ketika saya memberikan sosialisasi seperti ini. Ada banyak keluhan yang disampaikan,” ujarnya, Minggu (29/01/2023) malam.
Menurut Ananda Emira Moeis, banyak warga yang menginginkan dirinya untuk menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum ini. Meskipun sayangnya, Perda ini tidak bisa terlaksana karena Pergubnya belum terbit.
“Ada beberapa titik yang mintanya Sosialisasi Perda Bantuan Hukum. Hanya saja, petunjuk pelaksana dan teknis itu belum keluar. Pergubnya belum keluar,” ucapnya.
Untuk itu, perempuan kelahiran Jakarta tersebut meminta supaya Pemerintah Provinsi Kaltim bisa mengeluarkan dan menerbitkan Pergubnya secepat mungkin. Mengingat, Perda ini disahkan tahun 2019 lalu.
“Ya, saaya minta Gubernur agar bisa sesegera mungkin mengeluarkan Pergub. Sebab, bantuan hukum ini sangat bermanfaat untuk masyarakat kaltim,” tuturnya.
Namun kalau ada masyarakat yang ingin dibantu saat berhadapan dengan hukum. Ananda Emira Moeis memberikan solusi agar bisa datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie.
“Ada beberapa titik kita turun, ternyata banyak masyarakat yang sering datang ke kita untuk konsultasi hukum. Jadi memang sangat dibutuhkan bantuan hukum ini. Karena, sangat bermanfaat untuk masyarakat,”jelasnya.
Sementara pemateri Roy Hendrayanto dari Praktisi Hukum mengatakan, ada banyak permasalahan hukum yang terjadi. Mulai dari kasus perdata hingga pidana seperti persoalan pinjam meminjam, hibah tanah pada pemerintah untuk pembangunan dan permasalahan hukum lainnya yang sering dihadapi masyarakat.
“Yang kita cermati, sangat banyak persoalan hukum yang terjadi dimasyarakat. Kebanyakan dari mereka tidak mengetahui langkah hukum apa yang harus diambil. Seperti kasus pinjam meminjam, galaknya si pengutang daripada yang mengutangin dan lainnya,” ucapnya
Selain itu meski Pergub Bantuan Hukum hingga hari ini belum terbit, Roy Hendrayanto siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Jangan sungkan untuk datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie.
“Saya sebagai akademisi siap membantu, karena di PDI Perjuangan itu ada namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi gratis, konsultasi ataupun minta pendampingan juga gratis,” jelasnya. (Har/Adv/DPRD Kaltim)