Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda resmi menerbitkan surat edaran bernomor 420/ 9128/100.01 Pertanggal 16 September 2022 perihal Penyelarasan dan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan.
Surat tersebut merupakan hasil konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada tanggal 15 September 2022 lalu.
Isi dari surat edaran tersebut menyampaikan lima hal yaitu diantaranya menyatakan guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak diperbolehkan lagi menerima insentif secara dobel dalam bentuk apapun, dikarenakan sifatnya sama yaitu tambahan penghasilan di luar gaji.
Kemudian, untuk Guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan tambahan penghasilan, akan mendapatkan insentif yang dibayar selama 12 bulan.
Adapun guru dan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, maupun sekolah di bawah Kemendagri RI dibayar selama 6-12 bulan.
Sementara itu, khusus guru dan tenaga kependidikan sekolah pada 2023 mendatang akan diberikan insentif SIPD melalui mekanisme dana hibah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menangatakan, agar semua pihak utamanya para guru bisa benar-benar mencermati dan memahami isi surat edaran tersebut.
“Dengan adanya surat edaran ini, baik guru swasta maupun negeri tadi bisa melihat, meriview, dan mempelajari apa yang sudah dicantumkan di sana. Dan silahkan nanti untuk berkoordinasi lagi khususnya dengan ketua persatuan gurunya. Nanti respon rekan-rekan guru ini seperti apa, kami tinggal menunggu saja, boleh kalau mau hearing lagi,” papar Deni ditemui usai mengikuti kegiatan Rapat Konsultasi Pimpinan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (28/09/2022).
Lebih lanjut, Deni menuturkan, terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim perihal tambahan penghasilan untuk guru yang tak boleh dibayarkan dua kali. Pembayaran hanya bersifat satu kali, baik yang dananya bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun dari APBD Pemerintah Kota.
“Semua harus clear, artinya tidak ada lagi selisih pendapat, semua sudah dijelaskan di dalam surat edaran tadi ya. Kalau memang mereka ada yang belum memahami secara detail, silahkan untuk mempertanyakan kembali,” jelas Deni. (Adv)