Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kota Samarinda · 1 Okt 2022 08:11 WITA ·

Bahas Usulan Raperda, Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Penyaluran Dana Zakat Lebih Terarah


 Bahas Usulan Raperda, Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Penyaluran Dana Zakat Lebih Terarah Perbesar

Samarinda – Dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana zakat, infaq dan sedekah di Kota Tepian, Komisi IV DPRD Kota Samarinda melakukan hearing dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai I, DPRD Samarinda, Jumat(30/09/2022).

Hearing ini utamanya membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Mengingat Perda No 3/2007, yang ada saat ini, dianggap tidak lagi relevan dengan aturan diatasnya, seperti Undang-Undang maupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Kita telaah Perda ini lebih dalam, ternyata Perda ini khusus untuk pembentukan Bazda. Sehingga kita perlu membuat Raperda baru terkait pengelolaan dan penyaluran dana zakat,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

Puji menuturkan, dari laporan yang diterima Komisi IV, kinerja Baznas Samarinda sejak bulan Januari hingga Juli menunjukkan peningkatan. Namun, Puji menyebut, Baznas Samarinda juga turut menyampaikan berbagai kendala-kendala yang dialami selama ini. Salah satu kendala yang diutarakan, yaitu banyaknya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) disetiap masjid yang berada di luar pengawasan Baznas.

“Semua masjid di Samarinda ini melakukan pengumpulan zakat, apalagi di bulan Ramadan, bertebaran tempat pengumpulan zakat, akan tetapi kita tidak tahu ya dana zakat itu disalurkan ke siapa, karena tidak ada laporannya,” urainya.

Oleh karenaya, Politisi Partai Demokrat ini berharap melalui usulan Raperda Zakat ini bisa menghasilkan Perda sebagai payung hukum turunan dari UU Zakat. Sehingga pengelolaan dan penyaluran dana zakat bisa lebih terarah.

Kendati demikian, Puji menilai, jika dirasa aturan pengelolaan dana zakat ini sifatnya mendesak, pihaknya menyarankan agar Baznas Samarinda bisa mengusulkan ke Pemkot Samarinda sebagai Raperda Komulatif Inisiatif Pemerintah Kota.

“Di DPRD ini kan mekanismenya panjang ya, termasuk harus menyusun kajian akademiknya dulu. Sementara kami di Komisi IV saja masih ada dua Raperda yang belum disahkan dan beberapa Raperda yang belum di pansuskan. Jadi kalau memang aturan ini dibutuhkan lebih cepat, kami usulkan ke Pemkot melalui Perwali sebagai juknisnya” pungkasnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terkait RKPD Tahun 2024, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah Sampaikan Solusi Atasi Kemiskinan

6 Maret 2023 - 23:58 WITA

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Berharap Peningkatan SDM Pendidikan, Layanan Sosial Kemasyarakatan Serta Kesehatan di Tahun 2024 Semakin Meningkat

6 Maret 2023 - 23:42 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Dorong TPS Dan TPA Berlakukan Pemisahan Jenis Sampah

6 Maret 2023 - 17:53 WITA

Dukung Samarinda Jadi Kota Layak Anak, Dewan Samarida Dorong Percepatan Realisasi Satu Kelurahan Satu Playground

6 Maret 2023 - 07:36 WITA

Dewan Samarinda Siap Perjuangkan Anggaran Guna Menunjang Persiapan Atlet Paralympic Samarinda

4 Maret 2023 - 07:39 WITA

Dewan Samarinda Godok Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Segera Jadi Perda

3 Maret 2023 - 17:53 WITA

Trending di DPRD Kota Samarinda