kaltim.press, Samarinda – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Laila Fatihah mengatakan, DPRD Samarinda telah menyusun 3 Rancangan peraturan daerah (raperda) melalui Bapemperda.
Laila menyebut, tiga Raperda itu diantaranya adalah perda pemanfaatan lahan, limbah bahan baku, berbahaya dan beracun (B3) dan Raperda Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM).
“Untuk sementara baru itu yang dibahas dan sebagian dari naskah akademik sudah rampung. Kalaupun memang nantinya ada yang akan berubah pasti akan disosialisasikan kepada masyarakat,” ucapnya, Senin (30/1/2023).
Ditambahkannya, kalau Raperda limbah B3, pada saat ini telah memasuki uji publik dan tinggal menunggu waktu finalisasi dari anggota Bapemperda bersama Dinas terkait.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPRD Samarinda ini menuturkan, sementara Raperda UMKM, masih dalam tahap penetapan judul serta sosialisasi kepada masyarakat untuk menyerap aspirasi dan masukan terhadap Raperda UMKM hingga bulan Juli.
“Ya, pada tahun 2023 yang terbaru hanya ketiga Raperda itu. Harapannya ke depan semua yang telah disusun dapat disahkan pada akhir tahun nantinya,” jelasnya. (Har/Adv/DPRD Samarinda)