Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DISKOMINFO KUKAR · 9 Okt 2022 20:00 WITA ·

Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Perubahan Jam Kerja ASN Terbaru


 Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Perubahan Jam Kerja ASN Terbaru Perbesar

Kutai Kartanegara – Dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Bupati Kukar, Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : B – 2804 / ORG / 065.11 / 10 / 2022 tentang Perubahan Jam Kerja ASN.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kukar, dengan dasar Memperhatikan dan menindaklanjuti :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;

3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam
Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara;

4. Penegakan disiplin serta peningkatan kinerja khususnya perilaku kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara

Surat Edaran yang dikeluarkan per tanggal 3 Oktober 2022 ini berisi tentang:

1.  Melakukan perubahan terhadap jam kerja di lingkungan Pemkab Kukar menjadi 42,5 jam per pekan.

2. Perubahan ketentuan jam kerja baru sebagai berikut:

Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
a. Hari Senin s.d. Kamis
Jam Kerja dimulai pukul 08.00 Wita s.d. 16.30 Wita
Istirahat pukul 12.00 Wita s.d. 12.45 Wita
b. Hari Jum’at
Jam Kerja dimulai pukul 08.00 Wita s.d. 16.30 Wita
Istirahat pukul 11.30 Wita s.d. 13.00 Wita

3. Terhadap waktu istirahat, agar dapat diatur mekanismenya dan diupayakan
untuk menghindari terganggunya layanan;

4. Bagi Perangkat Daerah dan/atau yang memiliki Organisasi Bersifat
Khusus/Unit Pelayanan Teknis yang menyelenggarakan pelayanan umum
kepada masyarakat dengan melaksanakan 6 (enam) hari kerja, agar
menyesuaikan dengan perubahan ini;

5. Agar masing-masing Pejabat melakukan pengawasan disiplin pegawai dalam ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adv)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Beringin Agung Apresiasi Respon Cepat Tanggap Edi-Rendi Realisasikan Aspirasi Warganya

19 Juli 2023 - 13:12 WITA

Berlangsung Meriah, Kegiatan Expo Peringatan HKG PKK Ke-51 Kaltim di Kukar Resmi Dibuka

18 Juli 2023 - 23:58 WITA

Anggarkan Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Infrastruktur Perikanan, Rendi Solihin Berharap Daya Saing Dan Produktifitas Nelayan Meningkat

14 Juli 2023 - 14:27 WITA

Pemkab Kukar Salurkan 50,7 Ton Pupuk Di Samboja Barat, Rendi : Bulan Depan Kita Berikan Bantuan Alsintan

9 Juli 2023 - 08:12 WITA

Jalan Desa Ponorangan Akhirnya Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Edi Damansyah – Rendi Solihin

2 Juli 2023 - 10:04 WITA

Kaleidoskop 2023 Bulan Maret – Mei : Edi – Rendi Pastikan Program Kukar Idaman Berdampak Positif Dan Tepat Sasaran

5 Juni 2023 - 14:35 WITA

Trending di DISKOMINFO KUKAR