Kutai Kartanegara – Dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Bupati Kukar, Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : B – 2804 / ORG / 065.11 / 10 / 2022 tentang Perubahan Jam Kerja ASN.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kukar, dengan dasar Memperhatikan dan menindaklanjuti :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam
Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara;
4. Penegakan disiplin serta peningkatan kinerja khususnya perilaku kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara
Surat Edaran yang dikeluarkan per tanggal 3 Oktober 2022 ini berisi tentang:
1. Melakukan perubahan terhadap jam kerja di lingkungan Pemkab Kukar menjadi 42,5 jam per pekan.
2. Perubahan ketentuan jam kerja baru sebagai berikut:
Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
a. Hari Senin s.d. Kamis
Jam Kerja dimulai pukul 08.00 Wita s.d. 16.30 Wita
Istirahat pukul 12.00 Wita s.d. 12.45 Wita
b. Hari Jum’at
Jam Kerja dimulai pukul 08.00 Wita s.d. 16.30 Wita
Istirahat pukul 11.30 Wita s.d. 13.00 Wita
3. Terhadap waktu istirahat, agar dapat diatur mekanismenya dan diupayakan
untuk menghindari terganggunya layanan;
4. Bagi Perangkat Daerah dan/atau yang memiliki Organisasi Bersifat
Khusus/Unit Pelayanan Teknis yang menyelenggarakan pelayanan umum
kepada masyarakat dengan melaksanakan 6 (enam) hari kerja, agar
menyesuaikan dengan perubahan ini;
5. Agar masing-masing Pejabat melakukan pengawasan disiplin pegawai dalam ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adv)