Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah berikan surat keputusan Calon Petani Plasma (SK CPP) PT Tunas Prima Sejahtera (TPS), di Halaman Pabrik PT TPS tepatnya di Desa Kahala Kecamatan Kenohan, Jumat (28/10/2022).
Edi menyebutkan bahwa nama-nama yang masuk dalam CPP PT TPS, merupakan para warga yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisili di Kukar. Terkhususnya yang berada di sekitaran PT TPS.
Kendati demikian, disebutkan Edi, jika ada masyarakat yang memiliki lahan namun tidak memiliki KTP Kukar, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak akan menghalangi masyarakat tersebut untuk mengelola lahannya.
Akan tetapi dengan syarat sesuai dalam sistem pengelolaannya yakni menggunakan sistem pola kemitraan mandiri.
“Ini adalah bentuk komitmen dalam melindungi warga masyarakat Kutai Kartanegara setempat dan sekitar perusahaan itu berada,” ucap Edi.
Edi berharap , melalui kemitraan yang telah dibangun itu, bisa berjalan sesuai sistem dan ketentuan yang berlaku. Sehingga, nantinya apa yang telah dibangun tersebut berjalan dengan baik dan sehat.
“Harus ada keterbukaan informasi, dan kepala desa sebagai pembina koperasi tidak merangkap jabatan sebagai ketua koperasi apapun alasannya,” ungkapnya.
“Apakah itu alasannya kehendak rakyat tidak ada lagi, karena aturan tidak memperbolehkan,” pungkasnya. (Adv)