kaltim.press, Samarinda – Sudah beberapa bulan lamanya Jalan Ampera Palaran, Jalan Teluk Bajau Mangkupalas, dan Jalan Sultan Sulaiman (Pelita IV) Sambutan belum juga diperbaiki akibat longsor.
Ketiga jalan rusak akibat longsor tersebut meski diruang lingkup Kota Samarinda tapi masuk kedalam ranah pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Samarinda, Anhar memberi respon. Ia mengatakan, harusnya tidak sulit bagi Pemprov, Pemkot Samarinda dan pihak swasta untuk memperbaiki jalan itu kalau mereka bersinergi demi perbaikan.
“Pemprov dan Pemkot perlu berkoordinasi untuk perbaikan, meski ini kewenangan pemprov tetapi kalau Pemkot ada ruang untuk memperbaiki demi kebersamaan, harusnya ngak menjadi soal, sebab ini untuk kita semua,” ujarnya, Jumat (03/02/23).
Anhar menilai, pemerintah harus mendorong pihak swasta, sebab undang-undang (UU) tidak melarang jika ada pihak swasta yang mau menopang kegiatan perbaikan jalan tersebut.
Kendati demikian, untuk saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi agar bisa memperhatikan lagi permasalahan tersebut sebab ini menyangkut kepentingan orang banyak.
“Kita meminta kepada Dinas PUPR Provinsi, sebab ini jalan penghubung Kota Samarinda dengan Kutai Kartanegara dan jalan ini juga salah satu akses ekonomi mulai dari pelabuhan peti kemas sampai ke kota,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Politisi PDIP itu berharap, agar Pemprov untuk segera memikirkan perbaikan jalan ini agar masyarakat tidak lagi terhambat dalam beraktivitas dalam mencari nafkah dan sebagainya.
“Kita harapkan Pemprov memberikan perhatian khusus di tahun ini untuk segera membenahi jalan longsor yang bertahun-tahun tersebut, supaya aktivitas masyarakat lancar dan tidak terganggu,” tandasnya. (Har/Adv/DPRD Samarinda)