Mamuju – Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik, bersama Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Grand Maleo Hotel & Convention, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (05/10/2022).
Rakornas ini diikuti Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, dan Ketua Bapemperda se-Indonesia, mulai dari tingkat provinisi hingga kabupaten/kota serta sejumlah kementerian yang akan berlangsung selama 3 hari (5-7 Oktober).
Dengan mengusung tema “Fungsi Legislasi DPRD Pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rakornas ini digelar bertujuan dalam rangka optimalisasi tugas Bapemperda DPRD dalam pembentukan Perda yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan penegasan fungsi legislasi DPRD pasca UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pelaksanaan Rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan Perda dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Abdul Rofik.
Melalui kegiatan ini, juga sebagai bentuk penegasan peran dan fungsi Bapemperda dalam rangka menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
“Dengan harapan, terwujudnya pemahaman mengenai fungsi legislasi Bapemperda provinsi/kabupaten/kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan produk hukum daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rofik menjelaskan, pasca ditetapkannya UU Nomor 13 tahun 2022 dan terbangunnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota terutama dalam akselerasi implementasi pelaksanaan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Hal ini guna terwujudnya optimalisasi fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
Turut hadir sebagai narasumber dalam Rakornas ini antara lain, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Direktur Harmonisasi I, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II KemenATR, Pakar Perundang-undangan FH UI, Ketua Bapemperda DPRD Prov Sulbar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. (Adv)