Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DISKOMINFO KUKAR · 11 Apr 2023 18:23 WITA ·

Disnakertrans Bentuk Posko Pengaduan THR


 Disnakertrans Bentuk Posko Pengaduan THR Perbesar

Tenggarong – Guna memastikan seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan hak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) menyiapkan posko pengaduan pembayaran THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Eko Budi Santoso menguraikan bahwa posko tersebut dibuka untuk menampung laporan dari para pekerja atau buruh yang ada di Kukar jika ditemukan adanya kendala pembayar THR dari pihak perusahaan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pekerja juga dapat melaporkan kendala penerimaan THR ke Posko tersebut dengan menghubungi layanan hotline di nomor WhatsApp.

“Jangan ragu untuk melapor ke posko aduan di kantor Disnakertrans Kukar yang beralamat di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Atau bisa melalui layanan hotline di nomor WhatsApp – Firman Hidayat 081256255280 dan Hariansyah 08125854379,” ucap Eko, Senin (10/4/2023).

Dengan adanya posko pengaduan itu, Ia mengimbau agar pekerja atau buruh yang merasa dirugikan bisa langsung melapor ke posko pengaduan agar dapat dibantu penyelesaian pemberian THR dari pihak perusahaan.

Setelah menerima pengaduan, Eko mengaku pihaknya akan melakukan mediasi antara pekerja atau buruh dengan pihak pengusaha atau perusahaan.

“Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” ungkapnya.

Menurut Eko, setiap tahun persoalan THR masih sering mencuat, terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Oleh karena itu, Pemkab Kukar berinisiatif membuka posko.

“Tahun lalu ada empat kasus. Ini karena perusahaan mengalami kerugian dan tidak bisa membayar THR, pada akhirnya kewajiban itu dicicil,” jelasnya.

Untuk itu, Eko ingin seluruh pengusaha dan perusahaan dapat memberikan THR tepat waktu. Sebab, pemerintah pusat juga sudah mengatur ketentuan penyaluran THR.

“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR sudah kami sosialisasikan,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Beringin Agung Apresiasi Respon Cepat Tanggap Edi-Rendi Realisasikan Aspirasi Warganya

19 Juli 2023 - 13:12 WITA

Berlangsung Meriah, Kegiatan Expo Peringatan HKG PKK Ke-51 Kaltim di Kukar Resmi Dibuka

18 Juli 2023 - 23:58 WITA

Anggarkan Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Infrastruktur Perikanan, Rendi Solihin Berharap Daya Saing Dan Produktifitas Nelayan Meningkat

14 Juli 2023 - 14:27 WITA

Pemkab Kukar Salurkan 50,7 Ton Pupuk Di Samboja Barat, Rendi : Bulan Depan Kita Berikan Bantuan Alsintan

9 Juli 2023 - 08:12 WITA

Jalan Desa Ponorangan Akhirnya Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Edi Damansyah – Rendi Solihin

2 Juli 2023 - 10:04 WITA

Kaleidoskop 2023 Bulan Maret – Mei : Edi – Rendi Pastikan Program Kukar Idaman Berdampak Positif Dan Tepat Sasaran

5 Juni 2023 - 14:35 WITA

Trending di DISKOMINFO KUKAR