Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kota Samarinda · 28 Sep 2022 23:14 WITA ·

Dorong Peningkatkan PAD, DPRD Samarinda Benahi Alur Perizinan Sarang Burung Walet


 Dorong Peningkatkan PAD, DPRD Samarinda Benahi Alur Perizinan Sarang Burung Walet Perbesar

Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda Hj. Laila Fatihah mengutarakan, saat ini pihaknya di Komisi II tengah menggarap regulasi terkait alur administrasi perizinan usaha sarang burung walet tersebut. Hal ini bertujuan guna optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Diakuinya, untuk aturan mengenai perdanya masuk di ranah kewenangan Komisi I, sementara pihaknya di Komisi II secara teknis membahas aturan serapan retribusi ke daerahnya.

“Jadi kalau untuk aturan itu komisi I yang menggodok perdanya. Secara teknis pemungutan serapan retribusi ke daerahnya itu masuk pembahasan di Komisi II,” kata Laila saat ditemui usai mengikuti Rapat Konsultasi Pimpinan di Gedung DPRD Samarinda, Rabu(28/09/2022).

Laila menilai, aturan tentang klasifikasi pemilik usaha sarang burung walet yang menjadi Wajib Pajak (WP) harus diperjelas. Karena selama ini diketahui banyak pengusaha sarang burung walet yang masih merasa tidak wajib membayar pajak. Sehingga hal ini harus di atur di dalam perda tersebut nantinya.

Lebih lanjut, Politisi dari PPP ini menjelaskan, seperti halnya WP untuk pengusaha guest house atau kos-kosan yang ada di Samarinda. Berdasarkan aturan, WP dikenakan kepada kos-kosan yang memiliki 10 pintu atau lebih, di bawah daripada jumlah itu tidak dikenakan WP. Namun diakuinya, pihaknya tetap mengawasi berbagai kemungkinan adanya pengusaha nakal yang ingin menghindari aturan tersebut, sehingga terbebas dari kewajiban membayar pajak.

“Kita selama ini memandang secara global. Bahwa banyak kos-kosan kok ga ada menjadi sumber PAD. Padahal kita harus melihat aturan dulu, apakah kos-kosan itu masuk WP atau tidak. Tentunya jangan juga ini jadi celah akal-akalan pengusaha ya,” jelasnya.

Oleh itu, Laila meminta kepada OPD terkait agar segera melakukan sinkronisasi aturan perihal retribusi usaha sarang burung walet ini, sehingga tidak ada aturan yang saling berbenturan.

“Mereka OPD terkait harus duduk satu meja dulu, sehingga ke depannya alur administrasi perizinan jelas dan satu pintu terkoordinasi. Bayar dulu IMB nya baru Bapenda memungut pajaknya,” tutupnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terkait RKPD Tahun 2024, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah Sampaikan Solusi Atasi Kemiskinan

6 Maret 2023 - 23:58 WITA

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Berharap Peningkatan SDM Pendidikan, Layanan Sosial Kemasyarakatan Serta Kesehatan di Tahun 2024 Semakin Meningkat

6 Maret 2023 - 23:42 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Dorong TPS Dan TPA Berlakukan Pemisahan Jenis Sampah

6 Maret 2023 - 17:53 WITA

Dukung Samarinda Jadi Kota Layak Anak, Dewan Samarida Dorong Percepatan Realisasi Satu Kelurahan Satu Playground

6 Maret 2023 - 07:36 WITA

Dewan Samarinda Siap Perjuangkan Anggaran Guna Menunjang Persiapan Atlet Paralympic Samarinda

4 Maret 2023 - 07:39 WITA

Dewan Samarinda Godok Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Segera Jadi Perda

3 Maret 2023 - 17:53 WITA

Trending di DPRD Kota Samarinda