Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kota Samarinda · 29 Okt 2022 10:12 WITA ·

Dukung Samarinda Jadi Kota Layak Anak, Legislator Samarinda Dorong Penguatan Penegakan Perda Nomor 7/2017


 Dukung Samarinda Jadi Kota Layak Anak, Legislator Samarinda Dorong Penguatan Penegakan Perda Nomor 7/2017 Perbesar

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor mendukung terwujudnya Samarinda sebagai Kota Layak Anak (KLA). Menurutnya, dalam upaya tersebut, harus diiringi dengan keseriusan pemerintah daerah dengan menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng).

Pasalnya, keberadaan anjal dan gepeng di lampu merah dan ruas jalan, selain menganggu pengguna jalan hal itu juga berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri.

“Kegiatan meminta-minta di jalan raya selain mengganggu lalu lintas juga membahayakan pengguna jalan. Di samping itu juga menganggu keamanan anjal dan gepeng itu sendiri,” ungkap Sopian Jumat (28/10/2022).

Sopian menambahkan, khusus bagi anak-anak yang masih dalam usia sekolah dan kerap diekploitasi oknum tidak bertanggung jawab, dirinya berharap agar Pemkot Samarinda bersedia memberikan solusi terbaik misalnya dengan melakukan pembinaan dan melibatkan keluarga dari anjal tersebut.

“Sering terlihat anak-anak bayi dieksploitasi demi mendapat simpati dari orang yang lewat. Sedangkan perda sudah tinggal diketuk, harus ada format dari pemerintah agar kota layak anak tercapai,” paparnya.

Selain itu, Politikus Partai Golkar ini meminta kepada Satpol PP Kota Samarinda, sebagai instansi penegak perda, untuk melakukan pengawasan keberadaan anjal tersebut secara rutin.

“Minimal mengintensifkan patroli untuk memantau serta menertibkan mereka (anjal) yang mangkal di zona larangan. Apalagi belakangan, sudah mulai terlihat di taman cerdas dan taman samarendah,” jelas Sopian. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terkait RKPD Tahun 2024, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah Sampaikan Solusi Atasi Kemiskinan

6 Maret 2023 - 23:58 WITA

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Berharap Peningkatan SDM Pendidikan, Layanan Sosial Kemasyarakatan Serta Kesehatan di Tahun 2024 Semakin Meningkat

6 Maret 2023 - 23:42 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Dorong TPS Dan TPA Berlakukan Pemisahan Jenis Sampah

6 Maret 2023 - 17:53 WITA

Dukung Samarinda Jadi Kota Layak Anak, Dewan Samarida Dorong Percepatan Realisasi Satu Kelurahan Satu Playground

6 Maret 2023 - 07:36 WITA

Dewan Samarinda Siap Perjuangkan Anggaran Guna Menunjang Persiapan Atlet Paralympic Samarinda

4 Maret 2023 - 07:39 WITA

Dewan Samarinda Godok Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Segera Jadi Perda

3 Maret 2023 - 17:53 WITA

Trending di DPRD Kota Samarinda