Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor mendukung terwujudnya Samarinda sebagai Kota Layak Anak (KLA). Menurutnya, dalam upaya tersebut, harus diiringi dengan keseriusan pemerintah daerah dengan menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng).
Pasalnya, keberadaan anjal dan gepeng di lampu merah dan ruas jalan, selain menganggu pengguna jalan hal itu juga berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri.
“Kegiatan meminta-minta di jalan raya selain mengganggu lalu lintas juga membahayakan pengguna jalan. Di samping itu juga menganggu keamanan anjal dan gepeng itu sendiri,” ungkap Sopian Jumat (28/10/2022).
Sopian menambahkan, khusus bagi anak-anak yang masih dalam usia sekolah dan kerap diekploitasi oknum tidak bertanggung jawab, dirinya berharap agar Pemkot Samarinda bersedia memberikan solusi terbaik misalnya dengan melakukan pembinaan dan melibatkan keluarga dari anjal tersebut.
“Sering terlihat anak-anak bayi dieksploitasi demi mendapat simpati dari orang yang lewat. Sedangkan perda sudah tinggal diketuk, harus ada format dari pemerintah agar kota layak anak tercapai,” paparnya.
Selain itu, Politikus Partai Golkar ini meminta kepada Satpol PP Kota Samarinda, sebagai instansi penegak perda, untuk melakukan pengawasan keberadaan anjal tersebut secara rutin.
“Minimal mengintensifkan patroli untuk memantau serta menertibkan mereka (anjal) yang mangkal di zona larangan. Apalagi belakangan, sudah mulai terlihat di taman cerdas dan taman samarendah,” jelas Sopian. (Adv)