Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kaltim · 9 Nov 2022 06:16 WITA ·

Fraksi PAN Minta Perubahan Peraturan Tatib DPRD Kaltim Agar Diserahkan Kepada BK


 Fraksi PAN Minta Perubahan Peraturan Tatib DPRD Kaltim Agar Diserahkan Kepada BK Perbesar

Samarinda – Sejumlah Fraksi akhirnya menyampaikan tanggapan terhadap pembahasan perubahan peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara DPRD Kaltim dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke-48, Selasa (08/11/2022).

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan tanggapannya yang dibacakan langsung oleh Anggota Fraksi Andi Jawadd Siradjudin. Dia mengatakan DPRD Kaltim telah melakukan beberapa terobosan yang sesuai dengan fungsinya dan memiliki landasan hukum diantaranya adalah kegiatan Sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah serta Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang).

Kemudian, dikarenakan Pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia, dengan semakin padatnya kegiatan Anggota Dewan, Maka dalam rapat-rapat, DPRD Kaltim memanfaatkan Tekhnologi untuk melaksanakan Hybrid Meeting seperti aplikasi Zoom Meeting.

Namun beberapa optimalisasi Fungsi DPRD tersebut belum termasuk dalam Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD, sehingga menganggap perlunya perubahan dan penyempurnaan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2020.

“Kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional menyambut baik dan setuju dengan dilakukannya Perubahan dan penyempurnaan pada Peraturan tersebut di atas,” tutur Jawad.

Dijelaskan Jawad, Tata Tertib dan Kode Etik itu merupakan aturan yang materiil, karena mengatur batasan dalam menjalankan tugas dan fungsi, termasuk batasan perilaku bagi setiap anggota DPRD. Sehingga apabila ada pelanggaran dari Tata Tertib dan Kode Etik, maka proses bagaimana cara mengenakan sanksi atau menegakkan aturan Tata Tertib dan Kode Etik melalui hukum acara, yaitu Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK.

Sehingga dari penyampaian tanggapan tersebut, Fraksi PAN setuju dan sepakat untuk dibentuknya Peraturan DPRD Provinsi Kaltim tentang Tata Beracara BK DPRD Provinsi Kaltim, yang dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

“Adapun perintah dibentuknya Tata Beracara Badan Kehormatan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PP Nomor 12 Tahun 2018,” tandasnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke-12 Agiel Suwarno Tekankan Adat Sebagai Bentuk Kekayaan Dan Persatuan.

20 Desember 2023 - 06:09 WITA

Sambangi Masyarakat Desa Marah Halog Kutim, Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.

16 Desember 2023 - 13:16 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke-10, Agiel Suwarno Ajak Masyarakat Desa Suka Rahmat Jaga Persatuan Dan Keamanan.

10 Desember 2023 - 17:44 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke – 9 Di Muara Bengkal, Agiel Suwarno Tegas Kaltim Harus Aman, Nyaman Dan Tetap Kondusif.

3 Desember 2023 - 18:13 WITA

Dihadapan Warga Bontang Barat, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Kebangsaan Ke – 8

29 November 2023 - 15:19 WITA

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Di Desa Bukit Makmur.

25 November 2023 - 10:44 WITA

Trending di DPRD Kaltim