Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kota Samarinda · 3 Feb 2023 17:14 WITA ·

Gelar Rakor Raperda RTRW, Dewan Samarinda Dorong Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau


 Gelar Rakor Raperda RTRW, Dewan Samarinda Dorong Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Perbesar

kaltim.press, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Konfirmasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Rencana Tata ruang dan Wilayah (RTRW). Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Sekertariatan DPRD Kota Samarinda Jl. Basuki Rahmat Kota Samarinda, Lantai 2 Ruang

Rapat Utama yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Samri, Kamis (02/02/2023).

Samri menjelaskan, dari hasil data pembahasan RAPERDA Kali ini, harus diperdalam lagi untuk dibahas, tujuannya untuk menghindari Gugatan diberbagai belah pihak yang bersangkutan.

Disebutkannya, dari seluruh Kabupaten Kota di Kaltim diharuskan menyesuaikan RTRW yang ada di Provinsi, sehingga Kabupaten Kota Harus mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh RTRW Provinsi.

“Ya, mereka semua bersikeras untuk bisa memenuhi keinginannya dalam perubahan Tata ruang, jadi kita itu tidak terlalu bisa, karena akibat itu harus memenuhi peraturan, karena demi keselamatan masyarakat juga,” ujar Samri.

Bahkan Wakil Ketua Komis III DPRD Kota Samarinda ini menuturkan, disetiap Daerah tertentu disediakan 20 atau 30% untuk RTH, jadi bukan hanya untuk digunakan sebagai Pemukiman atau RTRW.

“Karena itu kita pihak DPRD tidak setuju jika ada pengajuan untuk pemukiman semata, seharusnya setiap yang mengajukan itu harus ada 20% atau lebih, sehingga 20% ini jika dihitung secara umum pasti akan memenuhi target,” jelasnya.

Sebagai kesimpulan, RTH tidak harus dalam 1 Daerah tertentu difokuskan untuk Ruang Terbuka Hijau, melainkan dalam 1 Daerah itu untuk RTRW harus ada sebagian dialihkan ke RTH sebanyak 20%. (Har/adv/DPRD Samarinda)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terkait RKPD Tahun 2024, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah Sampaikan Solusi Atasi Kemiskinan

6 Maret 2023 - 23:58 WITA

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Berharap Peningkatan SDM Pendidikan, Layanan Sosial Kemasyarakatan Serta Kesehatan di Tahun 2024 Semakin Meningkat

6 Maret 2023 - 23:42 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Dorong TPS Dan TPA Berlakukan Pemisahan Jenis Sampah

6 Maret 2023 - 17:53 WITA

Dukung Samarinda Jadi Kota Layak Anak, Dewan Samarida Dorong Percepatan Realisasi Satu Kelurahan Satu Playground

6 Maret 2023 - 07:36 WITA

Dewan Samarinda Siap Perjuangkan Anggaran Guna Menunjang Persiapan Atlet Paralympic Samarinda

4 Maret 2023 - 07:39 WITA

Dewan Samarinda Godok Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Segera Jadi Perda

3 Maret 2023 - 17:53 WITA

Trending di DPRD Kota Samarinda