kaltim.press, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Konfirmasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Rencana Tata ruang dan Wilayah (RTRW). Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Sekertariatan DPRD Kota Samarinda Jl. Basuki Rahmat Kota Samarinda, Lantai 2 Ruang
Rapat Utama yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Samri, Kamis (02/02/2023).
Samri menjelaskan, dari hasil data pembahasan RAPERDA Kali ini, harus diperdalam lagi untuk dibahas, tujuannya untuk menghindari Gugatan diberbagai belah pihak yang bersangkutan.
Disebutkannya, dari seluruh Kabupaten Kota di Kaltim diharuskan menyesuaikan RTRW yang ada di Provinsi, sehingga Kabupaten Kota Harus mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh RTRW Provinsi.
“Ya, mereka semua bersikeras untuk bisa memenuhi keinginannya dalam perubahan Tata ruang, jadi kita itu tidak terlalu bisa, karena akibat itu harus memenuhi peraturan, karena demi keselamatan masyarakat juga,” ujar Samri.
Bahkan Wakil Ketua Komis III DPRD Kota Samarinda ini menuturkan, disetiap Daerah tertentu disediakan 20 atau 30% untuk RTH, jadi bukan hanya untuk digunakan sebagai Pemukiman atau RTRW.
“Karena itu kita pihak DPRD tidak setuju jika ada pengajuan untuk pemukiman semata, seharusnya setiap yang mengajukan itu harus ada 20% atau lebih, sehingga 20% ini jika dihitung secara umum pasti akan memenuhi target,” jelasnya.
Sebagai kesimpulan, RTH tidak harus dalam 1 Daerah tertentu difokuskan untuk Ruang Terbuka Hijau, melainkan dalam 1 Daerah itu untuk RTRW harus ada sebagian dialihkan ke RTH sebanyak 20%. (Har/adv/DPRD Samarinda)