Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD-LPM) Kota Samarinda, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (27/02/2023).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kabag Hukum Samarinda, Kabag Pemerintah Samarinda, Ketua LPM Tingkat Kota, Kecamatan, dan Lurah, Camat Sekota, dan Lurah Sekota Samarinda.
Ketua Komisi I, Joha Fajal menyampaikan, di RDP ini dirinya telah memutuskan untuk tetap mengikuti dan menjalankan aturan yang sesuai dengan Peraturan Daerah terkait dengan ditemukannya ketidaksesuaian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) terhadap Peraturan Daerah. Dimana anggota Partai maupun pengurus tertentu ada yang menjadi Ketua LPMK.
“Kita tetap harus mengikuti Perda, bahwa tidak dibenarkan Anggota Partai atau ketua RT rangkap jabatan menjadi Ketua LPMK maupun di kepengurusannya,” sebutnya.
Joha menuturkan, dalam Perda No. 11 tahun 2004 memang masih terakomodir artinya LPM Tingkat Kota maupun Kecamatan memang ada. Namun, Ia menegaskan, merujuk pada Perda terbaru No. 8 Tahun 2019 diatur Ketua LPMK tidak boleh merangkap jabatan serta terikat dengan partai politik.
“Dalam Perda No. 11 Tahun 2004 memang telah diautur, namun pada Peraturan yang sekarang No. 8 Tahun 2019 itu tidak diakomodir karena mungkin ada kaitannya dengan Peraturan Pemerintah. Makanya nanti kita bahas kembali dengan Walikota, apakah nantinya akan di Revisi ataukah tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPD-LPM Kota Samarinda mengatakan bahwa, jajarannya diberi kesempatan untuk memberi usulan pemilihan ulang ketua LPMK.
“Kami juga diberi kesempatan oleh ketua Komisi I untuk memberikan masukan kiranya agar LPM Kecamatan dan Kota Samarinda dapat diusul kembali,” ungkapnya. (Har/Adv/DPRD Samarinda)