Kutai Kartanegara – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kukar, Senin (24/10/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan warga dari beberapa yang ada di Kecamatan Sebulu, dengan menghadirkan narasumber Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Nasrun.
Dalam kesempatan ini, Salehuddin menyampaikan, ketahanan keluarga merupakan hal penting yang mesti dipahami oleh masyarakat. Untuk itu, melalui sosialisasi perda ini juga bagian dari usaha DPRD Kaltim dalam membangun ketahanan keluarga.
“Keluarga ini sangat erat kaitannya dengan negara. Kalau keluarga baik, negara kita juga baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketahanan dan keutuhan keluarga sangat mempengaruhi pembangunan daerah dan negara. mengingat, keluarga yang baik adalah penopang utama pembangunan negara.
“Cara membangun keutuhan dan ketahanan keluarga adalah mengurus legalitas pernikahan, kesehatan keluarga, dan ketahanan ekonomi,” sebutnya.
Sehingga, lanjut Salehuddin, keluarga yang memiliki ketahanan ekonomi mempunyai kesempatan untuk menyekolahkan anak mereka agar tidak putus sekolah, sehingga hal ini dapat mempengaruhi perbaikan taraf hidup.
Selain itu, pembentukan keluarga yang utuh dipengaruhi dimensi sosial psikologis keluarga serta dimensi sosial budaya dan gender. Dimensi-dimensi ini berpengaruh terhadap ketahanan keluarga, sehingga mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Lebih lanjut, Salehuddin menuturkan, perda No. 2 tahun 2022 ini menjelaskan bahwa perencanaan jangka panjang dan menengah penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga meliputi pengevaluasian, penelitian, dan pengembangan pembangunan ketahanan keluarga.
Kemudian, penyiapan sasaran keluarga secara berkelanjutan dan penetapan sasaran penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
“Pengupayaan penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak berisiko menimbulkan atau menambah kerentanan keluarga, serta pengendalian dampak terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga,” pungkasnya. (Adv)