Kaltim.press, Balikpapan – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin, gelar Sosialisai Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Marsma ismahyudi, RT 65 Kelurahan Sepinggang, Kecamatan Balikpapan Selatan, Selasa (11/10/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Syafruddin kepada wartawan kaltim.press melalui via WhatsApp, Senin (17/10/2022).
Menurut Syafranuddin, antusias warga cukup tinggi untuk mendengarkan materi terkait bantuan hukum. Dalam sosper tersebut, dengan menghadirkan dua narasumber tokoh muda Balikpapan, yakni Amiruddin dan Yandi Irawan.
Politisi PKB ini mengatakan, Bahwa esensi dan semangat perda tersebut demi membantu masyarakat yang tidak mampu, agar mendapatkan keadilan hukum secara gratis dan cuma-cuma. Dan Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum, supaya masyarakat yang terbatas ekonominya dan terbentur masalah hukum dapat terbantu dan terselesaikan kasus hukumnya tanpa dipungut biaya.
“Memang perda ini kurang tersosialisasi. Dan Inilah saatnya ada momentum kami sebagai wakil rakyat untuk terus mensosialisasikan perda ini, supaya masyarakat mengerti dan paham bahwa ternyata ada Perda yang mengatur tentang mekanisme bantuan hukum secara gratis dan dikawal hingga tuntas tanpa biaya,” kata Syafruddin.
Selanjutnya, mantan aktivis PMII ini menuturkan, semenjak lahirnya perda ini masyarakat menunjukkan antusias dan respon positif, bahkan masyarakat gembira. Diharapkannya, Sosialisasi ini agar cepat tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat Kaltim, khususnya Balikpapan, sehingga para warga telah mengerti jalur tata caranya dalam menghadapi persoalan hukum.
“Hanya saja selama ini belum tersosialisasi secara merata, kalau sudah, maka sekarang mereka (warga kurang mampu) bisa bersiap menghadapi persoalan hukum secara berkeadilan,” ucapnya.
Bahkan Ia menambahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) nya sudah diterbitkan, sehingga tahun depan Pemerintah Provinsi akan fokus mengalokasikan anggaran untuk program bantuan hukum gratis ini.
“Nanti di APBD 2023 dipastikan akan ada alokasi dana untuk bantuan hukum ini, meskipun angkanya belum kita tahu tapi yang pasti sudah ada, karena ini Perda, kalau tidak dilaksanakan akan ada sanksi,” jelasnya.
Kemudian, untuk nominalnya akan dilihat dari jumlah warga yang dinyatakan tidak mampu yang bermasalah dengan hukum, nanti diestimasikan, sehingga akan keluar angka untuk dialokasikan.
“Untuk memperoleh bantuan hukum tersebut, warga cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari RT serta kelurahan untuk diberikan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Lalu, LBH akan memberikan pendampingan secara profesional tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (Adv/Ad)