Balikpapan – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sigit Wibowo, gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Rt.16 Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Sabtu (22/10/2022).
Dikatakannya, Sosper ini bertujuan untuk melindungi hak-hak setiap masyarakat yang selama ini belum terpenuhi secara optimal seperti penyandang disabilitas yang sering mendapatkan perlakuan diskriminasi.
Untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Tujuan Perda Nomor 1 tahun 2018 untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara,” terang Sigit.
Lebih lanjut, Ketua Partai Amanat Nasioanal (PAN) Kaltim ini mengatakan, sosilisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara luas bawah saudara kita penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam konteks pratisipasi dan pembangunan di masyarakat.
“Realitasnya masih banyak stackholder baik Pemerintahan dan swasta kita belum memahami secara utuh Perda ini,” paparnya.
Sebagai contoh, sambung Sigit, yang tertuang dalam perda ini mengatur bahwa kantor pemerintah diwajibkan melakukan rekurtmen bagi penyandang disabilitas dua persen dari total pegawai , sedangkan untuk perusahaan minimal satu persen dari jumlah karyawan.
“Saya berharap perda ini bisa diterapkan di Pemerintahan Kota Balikpapan , agar kota ini menjadi percontohan kota yang layak dan humanis bagi sudara kita penyandang disabilitas,” pintanya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Lurah Kelandasan Ulu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Narasumber yang kompenten menyampaikan Perda tersebut ke masyarakat. (Adv)