Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kaltim · 24 Okt 2022 11:29 WITA ·

Gelar Sosper, Wakil Ketua DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Penuhi Hak Penyandang Disabilitas


 Gelar Sosper, Wakil Ketua DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Penuhi Hak Penyandang Disabilitas Perbesar

Balikpapan – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sigit Wibowo, gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Rt.16 Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Sabtu (22/10/2022).

Dikatakannya, Sosper ini bertujuan untuk melindungi hak-hak setiap masyarakat yang selama ini belum terpenuhi secara optimal seperti penyandang disabilitas yang sering mendapatkan perlakuan diskriminasi.

Untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Tujuan Perda Nomor 1 tahun 2018 untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara,” terang Sigit.

Lebih lanjut, Ketua Partai Amanat Nasioanal (PAN) Kaltim ini mengatakan, sosilisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara luas bawah saudara kita penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam konteks pratisipasi dan pembangunan di masyarakat.

“Realitasnya masih banyak stackholder baik Pemerintahan dan swasta kita belum memahami secara utuh Perda ini,” paparnya.

Sebagai contoh, sambung Sigit, yang tertuang dalam perda ini mengatur bahwa kantor pemerintah diwajibkan melakukan rekurtmen bagi penyandang disabilitas dua persen dari total pegawai , sedangkan untuk perusahaan minimal satu persen dari jumlah karyawan.

“Saya berharap perda ini bisa diterapkan di Pemerintahan Kota Balikpapan , agar kota ini menjadi percontohan kota yang layak dan humanis bagi sudara kita penyandang disabilitas,” pintanya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Lurah Kelandasan Ulu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Narasumber yang kompenten menyampaikan Perda tersebut ke masyarakat. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke-12 Agiel Suwarno Tekankan Adat Sebagai Bentuk Kekayaan Dan Persatuan.

20 Desember 2023 - 06:09 WITA

Sambangi Masyarakat Desa Marah Halog Kutim, Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.

16 Desember 2023 - 13:16 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke-10, Agiel Suwarno Ajak Masyarakat Desa Suka Rahmat Jaga Persatuan Dan Keamanan.

10 Desember 2023 - 17:44 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke – 9 Di Muara Bengkal, Agiel Suwarno Tegas Kaltim Harus Aman, Nyaman Dan Tetap Kondusif.

3 Desember 2023 - 18:13 WITA

Dihadapan Warga Bontang Barat, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Kebangsaan Ke – 8

29 November 2023 - 15:19 WITA

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Di Desa Bukit Makmur.

25 November 2023 - 10:44 WITA

Trending di DPRD Kaltim