Balikpapan – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar taat pajak, Anggota DPRD Kaltim H. Baba menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Hotel Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Minggu (23/10/2022).
Dikatakan H Baba, pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang berperan besar pada APBD Kaltim, karena mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen APBD. Kemudian melalui sektor perpajakan yang dipungut dari masyarakat ini, hasilnya akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas.
“Masyarakat merupakan faktor utama penentu keberhasilan untuk peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak,” ucapnya.
Oleh sebab itu, sambungnya, DPRD Kaltim mendorong agar Bappeda Kaltim dapat memberikan kemudahan adiminstrasi dan pelayanan yang baik kepada masyarakat saat membayar pajak. Sehingga, manfaat dari penghasilan pajak bagi daerah diperuntukan terutama dalam hal peningkatan infrastruktur masyarakat.
“Pajak banyak fungsinya, bahkan ini juga bisa digunakan untuk peningkatan jalan,” bebernya.
Selain itu, politisi partai PDIP ini menyebut, pajak juga dapat mempengaruhi fasilitas umum bukan hanya jalan, tetapi juga jembatan, sekolah, Rumah Sakit, pertahanan dan keamanan, seperti bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya, subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak (BBM), pelestarian lingkungan hidup dan budaya, dana Pemilu, pengembangan alat transportasi dan lain-lainnya.
Untuk itu, Ia berharap agar masyarakat dapat taat membayar pajak demi bersama-sama membantu kelangsungan pembangunan daerah.
“Melalui kegiatan ini, semoga muncul kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak, sebab manfaatnya juga kembali untuk masyarakat,” tandasnya. (Adv)