Kutai Kartanegara – Berdasarkan Salinan Putusan Nomor 2187 K/Pid.Sus/2009 terkait perkara pidana bahwa terdakwa atas nama H Muhammad Ishack Iskandar, SE Bin H. Tase Diputus pada 18 Agustus 2010
Atas putusan tersebut saudara Ishack Iskandar telah divonis satu tahun dan telah selesai menjalani hukuman tahun 2011 dan status hak politik nya tidak dicabut.