Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) wacanakan pembagian pendapatan pajak dari sarang burung walet sebesar 10 persen ke Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) di Kukar.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo.
Ia mengatakan, bahwa pembagian pendapatan pajak dilakukan untuk menyejahterakan masyarakat desa.
“Jadi, usaha dari desa, hasilnya kembali ke desa,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Terkait dengan hal tersebut, saat ini Bapenda Kukar juga telah melakukan rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kukar. Rapat bertujuan merampungkan Peratuan Bupati (Perbup) tentang dana bagi hasil untuk semua desa di 18 kecamatan di Kukar.
Salah satu yang diatur dalam rancangan ini adalah pembagian hasil pajak sarang walet. Rancangan Perbup ini akan segera diserahkan kepada Bupati Kukar Edi Damansyah untuk dipertimbangkan.
“Bila Perbup itu disetujui, DBH pajak sarang walet bisa direalisasikan. Perbup kemudian disosialisasikan ke semua desa di Kukar,” pungkasnya. (Adv)