Samarinda – DPRD Kaltim melakukan Rapat Paripurna Ke-48 dengan agenda jawaban Fraksi terhadap perubahan peraturan Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib di Gedung D Ruang Rapur Kantor DPRD Kaltim, Selasa (08/11/2022).
Dalam penyampaian tanggapan atau jawaban, Fraksi PDI Perjuangan menginginkan agar penyempurnaan peraturan Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib DPRD Kaltim dapat dilakukan langsung oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno menerangkan, BK pada dasarnya adalah Badan Pengawas internal di DPRD yang mempunyai kewenangan secara khusus untuk memproses berbagai sikap dan tindakan bagi setiap anggota yang dianggap tidak sesuai dengan aturan, norma, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku demi menjaga etika dan moral DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat.
Keberadaan BK sangat penting untuk menegakkan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik. Untuk itu BK diharapkan dapat selalu berperan serta berupaya memberikan himbauan agar para anggota DPRD Kaltim tidak melakukan pelanggaran atau tindakan penyimpangan.
“Oleh karena itu mengingat Badan Kehormatan merupakan ujung tombak yang vital dan untuk menghindari kekuasaan dan prilaku anggota dewan yang sewenang-wenang, maka peraturan kode etik harus ditegakkan, maka dari uraian diatas Fraksi PDI Perjuangan sangat setuju untuk di buatkan Tata beracara dalam Penegakan Kode Etik tersebut ,” kata Agiel Suwarno.
“Dari uraian tanggapan dan jawaban yang telah di sampaikan maka Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyetujui untuk membahas ketahap selanjutnya melalui BAMPEPERDA DPRD Kaltim,” sambung Agiel.
Selanjutnya, setelah melalui tahapan proses penyelidikan dan persidangan di BK, hasilnya akan disampaikan pada rapat paripurna. (Adv)