Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kaltim · 9 Nov 2022 06:31 WITA ·

Jawaban Faksi PDI Perjuangan Terhadap Perubahan Peraturan Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib DPRD Kaltim


 Jawaban Faksi PDI Perjuangan Terhadap Perubahan Peraturan Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib DPRD Kaltim Perbesar

Samarinda – DPRD Kaltim melakukan Rapat Paripurna Ke-48 dengan agenda jawaban Fraksi terhadap perubahan peraturan Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib di Gedung D Ruang Rapur Kantor DPRD Kaltim, Selasa (08/11/2022).

Dalam penyampaian tanggapan atau jawaban, Fraksi PDI Perjuangan menginginkan agar penyempurnaan peraturan Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib DPRD Kaltim dapat dilakukan langsung oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno menerangkan, BK pada dasarnya adalah Badan Pengawas internal di DPRD yang mempunyai kewenangan secara khusus untuk memproses berbagai sikap dan tindakan bagi setiap anggota yang dianggap tidak sesuai dengan aturan, norma, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku demi menjaga etika dan moral DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat.

Keberadaan BK sangat penting untuk menegakkan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik. Untuk itu BK diharapkan dapat selalu berperan serta berupaya memberikan himbauan agar para anggota DPRD Kaltim tidak melakukan pelanggaran atau tindakan penyimpangan.

“Oleh karena itu mengingat Badan Kehormatan merupakan ujung tombak yang vital dan untuk menghindari kekuasaan dan prilaku anggota dewan yang sewenang-wenang, maka peraturan kode etik harus ditegakkan, maka dari uraian diatas Fraksi PDI Perjuangan sangat setuju untuk di buatkan Tata beracara dalam Penegakan Kode Etik tersebut ,” kata Agiel Suwarno.

“Dari uraian tanggapan dan jawaban yang telah di sampaikan maka Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyetujui untuk membahas ketahap selanjutnya melalui BAMPEPERDA DPRD Kaltim,” sambung Agiel.

Selanjutnya, setelah melalui tahapan proses penyelidikan dan persidangan di BK, hasilnya akan disampaikan pada rapat paripurna. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke-12 Agiel Suwarno Tekankan Adat Sebagai Bentuk Kekayaan Dan Persatuan.

20 Desember 2023 - 06:09 WITA

Sambangi Masyarakat Desa Marah Halog Kutim, Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.

16 Desember 2023 - 13:16 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke-10, Agiel Suwarno Ajak Masyarakat Desa Suka Rahmat Jaga Persatuan Dan Keamanan.

10 Desember 2023 - 17:44 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke – 9 Di Muara Bengkal, Agiel Suwarno Tegas Kaltim Harus Aman, Nyaman Dan Tetap Kondusif.

3 Desember 2023 - 18:13 WITA

Dihadapan Warga Bontang Barat, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Kebangsaan Ke – 8

29 November 2023 - 15:19 WITA

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Di Desa Bukit Makmur.

25 November 2023 - 10:44 WITA

Trending di DPRD Kaltim