Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kaltim · 11 Nov 2022 13:32 WITA ·

Jawad Siradjudin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Kalangan Kurang Mampu


 Jawad Siradjudin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Kalangan Kurang Mampu Perbesar

Samarinda – Terkena sengketa hukum bagai ancaman terhadap masyarakat kalangan kurang mampu karena persoalannya lazim dengan masalah rumit dan biaya untuk mendapatkan jasa bantuan hukum juga terbilang mahal. Bukan heran kalau masyarakat akan berfikir dua kali saat mau meminta pelayanan hukum khususnya bagi masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terhadap masyarakat kurang mampu pada Selasa (1/11/2022) lalu, ini berlangsung di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan IV ini menjelaskan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Ini demi terwujudnya hak konstitusional warga negara berdasar pada prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

“Harapannya kegiatan sosialisasi perda bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Purwajaya. Sosialisasi Perda Ini juga dilakukan agar masyarakat melek hukum,” kata Jawad Siradjudin, Kamis (10/11/2022).

Jawad menegaskan pihaknya menjamin dan memastikan bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat guna mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga ketika masyarakat tersangkut masalah hukum nantinya tidak bingung lagi untuk memperoleh pendampingan atau bantuan hukum dari pemerintah,” jelas Jawad.

Ditambahkan Jawad, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ini telah mengakomodasi setiap kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Di dalamnya terdapat aturan bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata ataupun perkara pidana. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke-12 Agiel Suwarno Tekankan Adat Sebagai Bentuk Kekayaan Dan Persatuan.

20 Desember 2023 - 06:09 WITA

Sambangi Masyarakat Desa Marah Halog Kutim, Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.

16 Desember 2023 - 13:16 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke-10, Agiel Suwarno Ajak Masyarakat Desa Suka Rahmat Jaga Persatuan Dan Keamanan.

10 Desember 2023 - 17:44 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke – 9 Di Muara Bengkal, Agiel Suwarno Tegas Kaltim Harus Aman, Nyaman Dan Tetap Kondusif.

3 Desember 2023 - 18:13 WITA

Dihadapan Warga Bontang Barat, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Kebangsaan Ke – 8

29 November 2023 - 15:19 WITA

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Di Desa Bukit Makmur.

25 November 2023 - 10:44 WITA

Trending di DPRD Kaltim