Samarinda – Terkena sengketa hukum bagai ancaman terhadap masyarakat kalangan kurang mampu karena persoalannya lazim dengan masalah rumit dan biaya untuk mendapatkan jasa bantuan hukum juga terbilang mahal. Bukan heran kalau masyarakat akan berfikir dua kali saat mau meminta pelayanan hukum khususnya bagi masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terhadap masyarakat kurang mampu pada Selasa (1/11/2022) lalu, ini berlangsung di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan IV ini menjelaskan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Ini demi terwujudnya hak konstitusional warga negara berdasar pada prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
“Harapannya kegiatan sosialisasi perda bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Purwajaya. Sosialisasi Perda Ini juga dilakukan agar masyarakat melek hukum,” kata Jawad Siradjudin, Kamis (10/11/2022).
Jawad menegaskan pihaknya menjamin dan memastikan bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat guna mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga ketika masyarakat tersangkut masalah hukum nantinya tidak bingung lagi untuk memperoleh pendampingan atau bantuan hukum dari pemerintah,” jelas Jawad.
Ditambahkan Jawad, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ini telah mengakomodasi setiap kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Di dalamnya terdapat aturan bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata ataupun perkara pidana. (Adv)