Tenggarong – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara, Alfian Noor mengatakan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bekotok di Kecamatan Tenggarong dinilai masih mampu menampung sampah hingga 6 tahun ke depan tepatnya hingga sampai tahun 2029.
“Kalau kita analisis TPA Bekotok masih mampu menjadi lokasi pembuangan sampah sampai tahun 2029. Yang terpakai sekarang baru 50 persen dari luasan lahan,” kata Alfian Noor, Senin (15/5/2023).
Hal tersebut, sambung Alfian, berdasarkan catatan sampah yang masuk ke dalam TPA Bekotok. Diketahui, TPA Bekotok menampung sampah dari tiga kecamatan, yakni Tenggarong, Tenggarong Seberang dan Loa Kulu dengan 74 ton sampah setiap harinya.
“Dengan luasan lahan sekitar 5,95 hektare, TPA Bekotok bisa menampung kapasitas sampah hingga 300 ribu meter kubik. Kini, terhitung sekitar 174 ribu meter kubik sampah yang sudah ditampung di sana,” ungkapnya.
Kendati demikian, Alfian menilai, kini kawasan itu sudah dianggap tidak layak lagi sebagai lokasi TPA karena penduduk mulai banyak bermukim di sekitarnya.
Untuk itu, DLHK Kutai Kartanegara bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman memang mulai membahas soal rencana relokasi TPA Bekotok.
Namun, rencana pemindahan ini masih bersifat jangka panjang karena pihaknya memang perlu membahas lebih lanjut soal jarak TPA dengan rumah penduduk.
“Kami harus menghabiskan dulu lokasi yang ada. Tapi bisa saja kita akan lakukan perluasan di area TPA Bekotok Tenggarong,” sebut Alfian.
Tak cuma itu, terkait aliran turunnya air yang berasal dari rembesan tumpukan sampah pun akan turut dibahas dan dikaji lebih mendalam.
Kajian tersebut diperlukan agar aliran air sampah tersebut tidak akan mengalir ke sungai atau sumur yang digunakan warga sekitar TPA.
“Tapi untuk sementara tetap beroperasi, tetap kita tampung di sana (sampah),” sebutnya. (Adv/Diskominfo Kukar)