Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kaltim · 17 Okt 2022 17:29 WITA ·

Legislator Kaltim Pastikan Anggarkan Dana Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu


 Legislator Kaltim Pastikan Anggarkan Dana Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu Perbesar

Kaltimpress, Balikpapan – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, kali ini terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, Minggu (16/10/2022).

Kegiatan ini diselenggarakan bertempat di Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur, Jalan Mulawarman RT 19. Adapun yang dihadirkan yaitu tokoh muda Balikpapan Sofyan Jufri dan Amir sebagai pembicara mengisi pemateri.

Syafruddin mengatakan, terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjawab keresahan warga, utamanya masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum.

“Benar, perda ini bertujuan untuk menjawab keresahan masyarakat berkaitan dengan masalah hukum,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (17/10/2022).

Pria asal Bima ini menambahkan, Perda ini sangat penting sebab tujuannya untuk melindungi masyarakat. Nah, oleh karena itu Pemerintah Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu sudah membuat peraturan Gubernur (Pergub) No 56 Tahun 2021 tentang petujuk pelaksanaan perda.

“Ya tujuan dari sosialisasi perda bantuan hukum ini sepuya masyarakat tau secara teknis baik secara teori maupun praktek isi dari perda tersebut,” ujarnya.

Bahkan Ketua DPW Partai PKB Kaltim ini mengungkapkan, tidak lain perda ini bagian dari bentuk peran serta dirinya sebagai wakil rakyat untuk melayani kepentingan masyarakat. Sebab perda ini, tuturnya, sangat diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Untuk tahun 2023 akan kami anggarkan di dewan buat masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” jelasnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke-12 Agiel Suwarno Tekankan Adat Sebagai Bentuk Kekayaan Dan Persatuan.

20 Desember 2023 - 06:09 WITA

Sambangi Masyarakat Desa Marah Halog Kutim, Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.

16 Desember 2023 - 13:16 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke-10, Agiel Suwarno Ajak Masyarakat Desa Suka Rahmat Jaga Persatuan Dan Keamanan.

10 Desember 2023 - 17:44 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke – 9 Di Muara Bengkal, Agiel Suwarno Tegas Kaltim Harus Aman, Nyaman Dan Tetap Kondusif.

3 Desember 2023 - 18:13 WITA

Dihadapan Warga Bontang Barat, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Kebangsaan Ke – 8

29 November 2023 - 15:19 WITA

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Di Desa Bukit Makmur.

25 November 2023 - 10:44 WITA

Trending di DPRD Kaltim