Kaltimpress, Balikpapan – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, kali ini terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, Minggu (16/10/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan bertempat di Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur, Jalan Mulawarman RT 19. Adapun yang dihadirkan yaitu tokoh muda Balikpapan Sofyan Jufri dan Amir sebagai pembicara mengisi pemateri.
Syafruddin mengatakan, terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjawab keresahan warga, utamanya masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum.
“Benar, perda ini bertujuan untuk menjawab keresahan masyarakat berkaitan dengan masalah hukum,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (17/10/2022).
Pria asal Bima ini menambahkan, Perda ini sangat penting sebab tujuannya untuk melindungi masyarakat. Nah, oleh karena itu Pemerintah Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu sudah membuat peraturan Gubernur (Pergub) No 56 Tahun 2021 tentang petujuk pelaksanaan perda.
“Ya tujuan dari sosialisasi perda bantuan hukum ini sepuya masyarakat tau secara teknis baik secara teori maupun praktek isi dari perda tersebut,” ujarnya.
Bahkan Ketua DPW Partai PKB Kaltim ini mengungkapkan, tidak lain perda ini bagian dari bentuk peran serta dirinya sebagai wakil rakyat untuk melayani kepentingan masyarakat. Sebab perda ini, tuturnya, sangat diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Untuk tahun 2023 akan kami anggarkan di dewan buat masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” jelasnya. (Adv)