kaltim.press, Samarinda – Bukan rahasia umum lagi di beberapa titik Kota Samarinda banyak trotoar yang dijadikan tempat untuk berjualan bagi PKL (Pedagang Kaki Lima).
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar mengatakan trotoar yang dijadikan tempat jualan oleh para PKL memang melanggar hukum.
Disamping itu, Ia beranggapan kalau para PKL yang menjual dagangannya di atas trotoar tidak lain hanya memilih tempat yang ramai untuk dijadikan lokasi jualan. Karena itu, menurutnya, pemerintah harus memberi ruang dengan cara menata kembali tempat berjualan untuk PKL agar kelihatan lebih rapi, tertib dan bersih.
“Berikan ruang PKL dengan metode yang baik dengan manajemen penataan yang bagus tanpa harus memindahkan dan tanpa harus mengejar-ngejarnya,” ungkapnya.
Selanjutnya Ia menuturkan, untuk para PKL yang menjual kuliner khas Kota Samarinda harus dipasarkan karena bisa meningkatkan perekonomian Kota Samarinda
“Ya, PKL bisa memberikan nilai tambah pada APBD kita lewat PAD. Hal itu perlu Pemkot Samarinda pikirkan juga untuk kebaikan. Jangan kejar hanya pengen terlihat indah sementara rakyat secara ekonomi sengsara,” jelasnya. (Har/Adv/DPRD Samarinda)