Kutai Kartanegara – Beberapa waktu belakangan ini masyarakat di beberapa negara khususnya Indonesia dibuat gempar dengan adanya fenomena kasus Gagal Ginjal Misterius. Oleh karena itu, Otoritas kesehatan menduga hal itu disebabkan oleh cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Diduga cemaran EG dan DEG berasal dari 4 bahan tambahan yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin atau gliserol. Kementerian Kesehatan RI pun telah melakukan publikasi 5 obat Paracetamol jenis sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.
Merespon hal tersebut, Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Dinkes Kukar) saat ini telah menginventarisasi obat-obatan sirup tersebut.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Dinkes Kukar, Martina Yulianti saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/10/2022).
Ia mengatakan bahwa Puskesmas dan seluruh RSUD di Kukar telah menghentikan distribusi obat yang dimaksud kepada setiap pasien yang berobat.
“Yang pasti akan kami inventarisir, apakah masih ada atau tidaknya,” ucap Martina.
Untuk mencegah distribusi dan pembelian obat tersebut oleh masyarakat, pihak Dinkes Kukar juga segera menyiapkan surat edaran dan menyebarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan di Kukar seperti klinik swasta dan apotek.
Martina menerangkan bahwa yang memiliki kewenangan dalam penarikan obat adalah pihak distributor penyedia obat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) .
“Itu sudah menjadi ranah dari BPOM,” pungkasnya. (Adv)