Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kaltim · 17 Jan 2023 09:16 WITA ·

Masalah Proyek Mini Soccer Vorpo, Ini Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kaltim


 Masalah Proyek Mini Soccer Vorpo, Ini Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Perbesar

Samarinda – Proyek mini soccer di jalan Letjend Suprapto, Kota Samarinda (ex Vorvo) yang sementara ini disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda turut mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. Menurutnya, aspek perizinan yang dikelola oleh pihak ketiga pada proyek tersebutlah yang menjadi masalah utama hingga Pemkot Samarinda turun tangan memberhentikan sementara kegiatan pekerjaan tersebut.

“Poin yang saya tangkap adalah kurangnya perijinan yang belum dipenuhi oleh pihak ketiga dalam proyek tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Tio tersebut, Senin (16/01/2023).

Tio menilai, sebelum dilakukannya penggarapan proyek yang dibangun di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tersebut, seharusnya pihak ketiga terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada pihak- pihak yang berwenang mengeluarkan perijinan dan melengkapi semua hal yang berkaitan dengan perijinan tersebut.

“Jika ditilik dari plang segel yang dipasang oleh pihak Pemkot Samarinda, pihak ketiga belum memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yakni belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan melanggar garis sempadan bangunan (GSB),” urainya.

Sejauh ini, Tio mengaku, belum mendalami permasalahan tersebut. Namun Ia menyebut, proyek yang dibangun di atas tanah milik Pemprov Kaltim itu nantinya terkait komitmen pihak ketiga yang mengelola mini soccer terhadap kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, Ia menuturkan, terkait tata ruang lahan yang tidak disetujui Wali Kota Samarinda, kemungkinan hal tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut antara Pemprov Kaltim sebagai pemilik lahan, Pemkot Samarinda dan pihak yang melaksanakan pekerjaan.

Pihaknya pun di Komisi II nantinya akan menanyakan kepada BPKAD seperti apa komitmen kerja sama dengan pihak ketiga. Agar adanya kejelasan terkait dengan kontribusi PAD yang masuk ke kas daerah jika mini soccer itu telah berjalan.

“Komisi II nanti akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim terkait proyek smelter yang lahannya merupakan aset Pemprov di Sanga-Sanga, sekaligus nanti kita tanyakan soal aset di Vorvo tersebut,” pungkas Tio. (Adv/DPRD Kaltim)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke-12 Agiel Suwarno Tekankan Adat Sebagai Bentuk Kekayaan Dan Persatuan.

20 Desember 2023 - 06:09 WITA

Sambangi Masyarakat Desa Marah Halog Kutim, Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.

16 Desember 2023 - 13:16 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke-10, Agiel Suwarno Ajak Masyarakat Desa Suka Rahmat Jaga Persatuan Dan Keamanan.

10 Desember 2023 - 17:44 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke – 9 Di Muara Bengkal, Agiel Suwarno Tegas Kaltim Harus Aman, Nyaman Dan Tetap Kondusif.

3 Desember 2023 - 18:13 WITA

Dihadapan Warga Bontang Barat, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Kebangsaan Ke – 8

29 November 2023 - 15:19 WITA

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Di Desa Bukit Makmur.

25 November 2023 - 10:44 WITA

Trending di DPRD Kaltim