Samarinda – Proyek mini soccer di jalan Letjend Suprapto, Kota Samarinda (ex Vorvo) yang sementara ini disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda turut mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. Menurutnya, aspek perizinan yang dikelola oleh pihak ketiga pada proyek tersebutlah yang menjadi masalah utama hingga Pemkot Samarinda turun tangan memberhentikan sementara kegiatan pekerjaan tersebut.
“Poin yang saya tangkap adalah kurangnya perijinan yang belum dipenuhi oleh pihak ketiga dalam proyek tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Tio tersebut, Senin (16/01/2023).
Tio menilai, sebelum dilakukannya penggarapan proyek yang dibangun di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tersebut, seharusnya pihak ketiga terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada pihak- pihak yang berwenang mengeluarkan perijinan dan melengkapi semua hal yang berkaitan dengan perijinan tersebut.
“Jika ditilik dari plang segel yang dipasang oleh pihak Pemkot Samarinda, pihak ketiga belum memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yakni belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan melanggar garis sempadan bangunan (GSB),” urainya.
Sejauh ini, Tio mengaku, belum mendalami permasalahan tersebut. Namun Ia menyebut, proyek yang dibangun di atas tanah milik Pemprov Kaltim itu nantinya terkait komitmen pihak ketiga yang mengelola mini soccer terhadap kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, Ia menuturkan, terkait tata ruang lahan yang tidak disetujui Wali Kota Samarinda, kemungkinan hal tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut antara Pemprov Kaltim sebagai pemilik lahan, Pemkot Samarinda dan pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Pihaknya pun di Komisi II nantinya akan menanyakan kepada BPKAD seperti apa komitmen kerja sama dengan pihak ketiga. Agar adanya kejelasan terkait dengan kontribusi PAD yang masuk ke kas daerah jika mini soccer itu telah berjalan.
“Komisi II nanti akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim terkait proyek smelter yang lahannya merupakan aset Pemprov di Sanga-Sanga, sekaligus nanti kita tanyakan soal aset di Vorvo tersebut,” pungkas Tio. (Adv/DPRD Kaltim)