SAMARINDA, Kaltim.press – DPRD Kota Samarinda dikabarkan dalam waktu dekat ini bakal menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Rencana ini muncul setelah ditemukan fakta lapangan bahwa sejumlah TPU di Kota Samarinda mengalami over kapasitas. Hal ini disebabkan karena luasan lahan yang terbatas, salah satunya TPU muslim yang terletak di Jalan Abul Hasan, Samarinda.
Perda ini nantinya akan mengatur setiap kecamatan memiliki TPU khusus yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan.
“Kita ingin setiap kecamatan itu ada lahan yang luas dan khusus untuk TPU. Makanya kita ingin buat perdanya dulu karena lahan ini sangat penting,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, Jumat (3/6/2022).
Ia berharap agar pembahasan terkait Perda tersebut cepat selesai, sehingga kebutuhan terhadap kawasan TPU di Kota Samarinda dapat segera direalisasikan.
Melalui Perda tersebut juga, sambung Deni, nantinya semua agama tidak harus mencari makam khusus, tapi akan disediakan makam umum di seluruh kecamatan yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan agama seperti TPU yang terletak di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara.
“Intinya akan kami godok dulu Perda-nya agar ada payung hukumnya, sehingga keinginan untuk bisa mewujudkan itu bisa secepatnya terealisasi,” tandasnya.