SAMARINDA, Kaltim.press – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat lanjutan terkait dengan revisi Perda Retribusi Jasa Usaha bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Bagian Kerja Sama Pemkot Samarinda yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda pada Rabu (8/6/2022) siang.
Dalam kesempatan ini, Anggota Pansus II Laila Fatihah menyampaikan agar semua OPD terkait segera merampungkan penyesuaian harga retribusi jasa usaha.
“Kami tunggu segera agar bisa kita sepakati bersama. Kalau mengacu pada Perda sebelumnya sudah tidak relevan, harus ada penyesuaian harga,” ungkapnya.
Politisi dari Partai PPP dapil Samarinda Seberang ini juga meminta terkait dengan penyesuaian harga agar dapat menggunakan pendekatan harga standar bawah dan atas, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha.
“Harus ada harga standar bawahnya berapa, standar atasnya berapa, agar tidak memberatkan para pelaku UMKM. Terkait penerapannya, tinggal menunggu SK Wali Kota,” pinta Laila.
Dilanjutkannya, selain penyesuaian harga retribusi jasa usaha, dalam rapat kali ini juga membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Hak Guna Bangunan (HGB). Terkait dengan hal itu, Laila menilai harga NJOP HGB di Samarinda masih terlalu rendah, sehingga tidak sejalan dengan potensi pendapatan yang diterima daerah.
“Secara data NJOP HGB kita masih rendah, jadi PAD kita dari sektor itu juga ikut rendah, harus disesuaikan lagi,” tuturnya.
Oleh karena itu, sambung Laila, Pansus II berharap penyesuaian harga NJOP HGB segera disetujui Wali Kota Samarinda.
“Kita tinggal menunggu persetujuan Wali Kota, semoga bisa meningkatkan PAD kita,” tutupnya.