Samarinda – Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sidak ke lokasi yang disinyalir sebagai kegiatan pertambangan ilegal di Desa Suko Mulyo, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu (02/03/2023) lalu.
Sidak yang dilakukan Pansus IP DPRD Kaltim ini masih berkaitan dengan berjalannya perpanjangan masa kerja selama tiga bulan, hingga 2 Mei 2023 guna menelusuri 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga Palsu.
Anggota Pansus IP DPRD Kaltim, Agiel Suwarno menyampaikan, tambang ilegal yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut cukup menarik perahtian. Pasalnya, Pansus IP harus melakukan perjalanan yang cukup memakan waktu yang panjang. Sampai dimana rombongan Pansus IP memasuki kawasan jalan Gunung Tengkorak RT 1, Dusun 01.
“Kami mendapat informasi, di daerah IKN ada aktivitas tambang yang beroperasi yaitu PT Tata Kirana Megajaya. Kemudian saat disidak, ternyata memang benar ada aktivitas pertambangan di sana,” kata Agiel, dikonfirmasi melalui ponselnya, pada Kamis (09/03/2023).
Agiel menambahkan, pihaknya menemukan batu bara dibuang menuju Jetty HBH Semoi 4, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku. Disini, terlihat banyak truk yang mengangkut batu bara keluar masuk dari lokasi tersebut.
“Suasana saat kami sidak, mereka mengangkut batu bara dari lokasi tambang. Namun kami enggak sampai ke ujung karena cuaca hujan. Jadi hanya sampai pertengahan saja,” bebernya.
Selanjutnya, Agiel menceritakan, Pansus IP juga menemukan banyaknya batu bara yang dimasukkan kedalam karung. Jumlah keseluruhannya tidak terhitung. Tapi diperkirakan ada ribuan karung batu bara yang kelihatannya akan diangkut keluar lokasi.
“Kami belum tahu mengapa batu bara itu dimasukkan ke dalam karung. Apakah setelah itu mau dimasukkan ke kontainer atau gimana, enggak ngerti juga. Karena saat ditemukan ribuan karung batu bara, memang enggak ada orang. Tidak ada penanggung jawabnya,” urainya.
“Yang jelas tindakan yang dilakukan tidak mengindahkan kaidah lingkungan. Karena ilegal, mereka tidak berpikir begitu. Sudah enggak ada amdal, nggak ada CSR dan lainnya. Mau enak sendiri saja,” lanjutnya.
Politikus PDI Perjuangan ini pun geram akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin tersebut. Terutama, ketika PT Tata Kirana Megajaya masuk dalam daftar 21 IUP palsu.
“Bagaimana tidak marah, mereka melakukan hauling menggunakan akses jalan nasional dan kabupaten. Secara aturan dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kan itu tidak boleh. Kaidah-kaidah pertambangan yang ada itu dilanggar semua sama mereka,” tandasnya.
(Har/Adv/DPRD Kaltim)