Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DISKOMINFO KUKAR · 6 Okt 2022 17:02 WITA ·

Pemkab Kukar Dorong Kemudahan Layanan Publik Melalui Percepatan Penerapan SPBE


 Pemkab Kukar Dorong Kemudahan Layanan Publik Melalui Percepatan Penerapan SPBE Perbesar

Tenggarong – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang terpercaya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kukar Dafip Hariyanto.

Dikatakan Dafip, SPBE merupakan suatu sistem tata pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi standar E-Goverment, yang saling terintegrasi. Sehingga, penyelenggaran pemerintahan bisa lebih mudah dan transfaran.

“Kita mendorong semua organisasi perangkat daerah di Kukar untuk menerapkan SPBE ini. Jadi sebagai sebuah terobosan layanan publik melalui transformasi digital,” kata Dafip, Kamis (06/10/2022).

Dafip menuturkan, saat ini, pemkab kukar tengah melaksanakan pogram digitalisasi pelayanan publik (Disapa) yang merupakan program prioritas dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi masyarakat secara online.

“Program Disapa ini kan tidak hanya untuk tingkat kabupaten, tapi juga hingga tingkat kecamatan bahkan desa. Nanti kecamatan itu menjadi pusat data yang terintegrasi layanan sampai tingkat desa,” tuturnya.

“Misalnya warga butuh tanda tangan pak camat dan sebagainya, tidak perlu lagi repot-repot ke kantor camat. Cukup ke kantor desa saja,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dafip menegaskan, tiap OPD di kukar yang akan menerapkan sistem SPBE melalui pembuatan aplikasi, harus telah terintegrasi baik dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga sampai ke tingkat desa.

“Saat ini terobosannya yang kita buat dengan Pak Bupati itu, semua aplikasi yang dibuat oleh tiap OPD harus mendapat assessment Diskominfo. Jadi kalau tidak bisa diintegrasi dengan aplikasi lain, itu kita ga setujui,” tandasnya.

Sehingga, kata Dafip, pihaknya di Diskominfo terus melakukan evaluasi penerapan SPBE tersebut tiap tahunnya. Hal ini bertujuan agar kebijakan layanan publik berbasis digital ini bisa terus disempurnakan.

“Kita menghindari pembuatan aplikasi fungsinya tidak berkelanjutan ya. Artinya aplikasi itu jangan sampai dibuat setahun aja, tahun kedua gak dipakai lagi. Nah, kelemahan-kelemahan ini yang terus kita evaluasi, ditindak lanjuti sebagi bagian dari program kerja kita,” pungkasnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Beringin Agung Apresiasi Respon Cepat Tanggap Edi-Rendi Realisasikan Aspirasi Warganya

19 Juli 2023 - 13:12 WITA

Berlangsung Meriah, Kegiatan Expo Peringatan HKG PKK Ke-51 Kaltim di Kukar Resmi Dibuka

18 Juli 2023 - 23:58 WITA

Anggarkan Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Infrastruktur Perikanan, Rendi Solihin Berharap Daya Saing Dan Produktifitas Nelayan Meningkat

14 Juli 2023 - 14:27 WITA

Pemkab Kukar Salurkan 50,7 Ton Pupuk Di Samboja Barat, Rendi : Bulan Depan Kita Berikan Bantuan Alsintan

9 Juli 2023 - 08:12 WITA

Jalan Desa Ponorangan Akhirnya Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Edi Damansyah – Rendi Solihin

2 Juli 2023 - 10:04 WITA

Kaleidoskop 2023 Bulan Maret – Mei : Edi – Rendi Pastikan Program Kukar Idaman Berdampak Positif Dan Tepat Sasaran

5 Juni 2023 - 14:35 WITA

Trending di DISKOMINFO KUKAR