Tenggarong – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang terpercaya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kukar Dafip Hariyanto.
Dikatakan Dafip, SPBE merupakan suatu sistem tata pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi standar E-Goverment, yang saling terintegrasi. Sehingga, penyelenggaran pemerintahan bisa lebih mudah dan transfaran.
“Kita mendorong semua organisasi perangkat daerah di Kukar untuk menerapkan SPBE ini. Jadi sebagai sebuah terobosan layanan publik melalui transformasi digital,” kata Dafip, Kamis (06/10/2022).
Dafip menuturkan, saat ini, pemkab kukar tengah melaksanakan pogram digitalisasi pelayanan publik (Disapa) yang merupakan program prioritas dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi masyarakat secara online.
“Program Disapa ini kan tidak hanya untuk tingkat kabupaten, tapi juga hingga tingkat kecamatan bahkan desa. Nanti kecamatan itu menjadi pusat data yang terintegrasi layanan sampai tingkat desa,” tuturnya.
“Misalnya warga butuh tanda tangan pak camat dan sebagainya, tidak perlu lagi repot-repot ke kantor camat. Cukup ke kantor desa saja,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dafip menegaskan, tiap OPD di kukar yang akan menerapkan sistem SPBE melalui pembuatan aplikasi, harus telah terintegrasi baik dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga sampai ke tingkat desa.
“Saat ini terobosannya yang kita buat dengan Pak Bupati itu, semua aplikasi yang dibuat oleh tiap OPD harus mendapat assessment Diskominfo. Jadi kalau tidak bisa diintegrasi dengan aplikasi lain, itu kita ga setujui,” tandasnya.
Sehingga, kata Dafip, pihaknya di Diskominfo terus melakukan evaluasi penerapan SPBE tersebut tiap tahunnya. Hal ini bertujuan agar kebijakan layanan publik berbasis digital ini bisa terus disempurnakan.
“Kita menghindari pembuatan aplikasi fungsinya tidak berkelanjutan ya. Artinya aplikasi itu jangan sampai dibuat setahun aja, tahun kedua gak dipakai lagi. Nah, kelemahan-kelemahan ini yang terus kita evaluasi, ditindak lanjuti sebagi bagian dari program kerja kita,” pungkasnya. (Adv)