Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DISKOMINFO KUKAR · 26 Okt 2022 15:31 WITA ·

Pemkab Kukar Terima Usulan Pemekaran Desa Jantur Selatan


 Pemkab Kukar Terima Usulan Pemekaran Desa Jantur Selatan Perbesar

Kutai Kartanegara – Pemekaran Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dapat kunjungan dari Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan, pada Selasa (25/10/2022).

Koordinator Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan, Ahmad Rifai mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut usulan tentang pemekaran Desa Jantur.

Pemekaran desa Jantur Selatan itu diusulkan pihaknya sebab telah didasarkan pada kondisi geografis serta upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan.

“Saat ini masyarakat sangat berharap dukungan Pemkab Kukar dan Pemerintah Provinsi, agar segera dapat mengabulkan permohonan warga masyarakatnya,” ucap Ahmad.

Atas itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat mengatakan bahwa Pemkab Kukar siap mendukung wacana pemekaran wilayah Desa Jantur Selatan, jika sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Keputusan pemekaran ini ada di Pemerintah Provinsi, pemekaran wilayah desa bukan sesuatu yang instan, tapi harus melalui beberapa tahapan sehingga membutuhkan waktu yang sedikit cukup lama,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria terhadap pemekaran wilayah. Yakni harus sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No 6, serta Perda penataan desa yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten/kota. Peraturan daerah (Perda) paling sedikit memuat nama desa/kelurahan lama dan baru. Nomor kode desa kelurahan lama dan baru, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja desa baru dan peta batas wilayah desa/kelurahan baru.

“Saat ini Pemkab Kukar telah melakukan kajian atau analisa pemekaran Desa Jantur Selatan. Jumlah penduduk desa pemekaran berdasarkan proposal 1125 jiwa/300 KK. Jumlah penduduk desa Jantur Selatan berdasarkan Disdukcapil 2.279 jiwa/714 KK (semester II Tahun 2021),” jelasnya.

“Untuk kewilayahan terkait dengan segment batas Kukar – Kubar yang masih menunggu penetapan Permendagri oleh Kementerian, dimana sub segmennya termasuk Desa Jantur Selatan,” pungkasnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Beringin Agung Apresiasi Respon Cepat Tanggap Edi-Rendi Realisasikan Aspirasi Warganya

19 Juli 2023 - 13:12 WITA

Berlangsung Meriah, Kegiatan Expo Peringatan HKG PKK Ke-51 Kaltim di Kukar Resmi Dibuka

18 Juli 2023 - 23:58 WITA

Anggarkan Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Infrastruktur Perikanan, Rendi Solihin Berharap Daya Saing Dan Produktifitas Nelayan Meningkat

14 Juli 2023 - 14:27 WITA

Pemkab Kukar Salurkan 50,7 Ton Pupuk Di Samboja Barat, Rendi : Bulan Depan Kita Berikan Bantuan Alsintan

9 Juli 2023 - 08:12 WITA

Jalan Desa Ponorangan Akhirnya Mulus, Warga Apresiasi Kinerja Edi Damansyah – Rendi Solihin

2 Juli 2023 - 10:04 WITA

Kaleidoskop 2023 Bulan Maret – Mei : Edi – Rendi Pastikan Program Kukar Idaman Berdampak Positif Dan Tepat Sasaran

5 Juni 2023 - 14:35 WITA

Trending di DISKOMINFO KUKAR