Kutai Kartanegara – Pemekaran Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dapat kunjungan dari Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan, pada Selasa (25/10/2022).
Koordinator Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan, Ahmad Rifai mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut usulan tentang pemekaran Desa Jantur.
Pemekaran desa Jantur Selatan itu diusulkan pihaknya sebab telah didasarkan pada kondisi geografis serta upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan.
“Saat ini masyarakat sangat berharap dukungan Pemkab Kukar dan Pemerintah Provinsi, agar segera dapat mengabulkan permohonan warga masyarakatnya,” ucap Ahmad.
Atas itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat mengatakan bahwa Pemkab Kukar siap mendukung wacana pemekaran wilayah Desa Jantur Selatan, jika sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan pemekaran ini ada di Pemerintah Provinsi, pemekaran wilayah desa bukan sesuatu yang instan, tapi harus melalui beberapa tahapan sehingga membutuhkan waktu yang sedikit cukup lama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria terhadap pemekaran wilayah. Yakni harus sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No 6, serta Perda penataan desa yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten/kota. Peraturan daerah (Perda) paling sedikit memuat nama desa/kelurahan lama dan baru. Nomor kode desa kelurahan lama dan baru, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja desa baru dan peta batas wilayah desa/kelurahan baru.
“Saat ini Pemkab Kukar telah melakukan kajian atau analisa pemekaran Desa Jantur Selatan. Jumlah penduduk desa pemekaran berdasarkan proposal 1125 jiwa/300 KK. Jumlah penduduk desa Jantur Selatan berdasarkan Disdukcapil 2.279 jiwa/714 KK (semester II Tahun 2021),” jelasnya.
“Untuk kewilayahan terkait dengan segment batas Kukar – Kubar yang masih menunggu penetapan Permendagri oleh Kementerian, dimana sub segmennya termasuk Desa Jantur Selatan,” pungkasnya. (Adv)