Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya menanggapi terkait dengan diterbitkan surat bernomor 660/2916/012.02 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengenai penghentian aktivitas berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tepian Mahakam di seberang Kantor Gubernur.
Hal ini disebabkan, Pemkot bahwa telah menetapkan areal tepian tersebut sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan disinyalir muncul kembali kegiatan parkir liar. Seperti dikabarkan aktivitas pedagang yang berjualan di atas pukul 21.30 Wita, serta adanya kerusakan sebagian areal taman tepian.
“Walaupun saya juga bagian dari orang -orang yang membela teman-teman PKL ini pada waktu itu. Tapi ketika terjadi wanprestasi dan melanggar aturan-aturan yang sudah disepakati bersama, harus ada konsekuensi yang ditanggung. Jadi, publik harus tetap menilai persoalan ini secara jernih dan adil,” terang Angkasa Jaya, Rabu (28/9/2022).
Kendati demikian, Ia berharap pembinaan terhadap para PKL harus tetap dilakukan. Misalnya dengan merelokasi ke tempat lain yang telah ditentukan. Karena diakuinya, perjuangan pihaknya di dewan dalam membantu PKL agar dapat bisa bertahan berjualan kembali di areal tepian tersebut selama ini bukan merupakan perjuangan yang mudah.
“Tetap harus ada komunikasi kedua belah pihak, agar sama-sama ada solusi terbaik,” pintanya.
Untuk itu, Angkasa Jaya mengaku, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara Pemkot dan kelompok PKL, guna melahirkan satu kebijakan yang saling menguntungkan.
“Saya menyarankan supaya Pemkot dan teman-teman PKL duduk satu meja, dirapatkan dulu. Kalau misalnya nanti diperlukan, dewan siap menyiapkan fasilitas untuk pertemuan ,” tandasnya. (Adv)