Kutai Kartanegara – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan Penyusunan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kukar. Dengan menghadirkan Nara sumber tenaga ahli Mahkamah Kehormatan dari DPR RI, acara ini berlangsung di Hotel Golden Tulip, Kota Balikpapan, Minggu (16/10/2022).
Ketua BK DPRD Kukar, Abdul Wahab Arief menuturkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka revisi peraturan kode etik yang ada. Karena selama ini kode etik di dewan kukar dianggap sudah tidak relevan, sehingga perlu ada penyesuaian dan penyempurnaan dengan kondisi sekarang.
“Untuk kondisi sekarang sangat perlu ada pembaharuan penyempurnaan peraturan kode etik mengingat aturan tersebut sudah berjalan 3 tahun,” tuturnya.
Dijelaskannya, penyesuain kode etik ini sangat penting, mengingat hal ini berkaitan dengan mendisiplinkan anggota DPRD dalam melakukan kegiatan. Kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Kukar, ungkapnya, harus mengikuti kode etik yang telah ditentukan bersama. Misalnya, tata cara menyampaikan pendapat, menanggapi pendapat, melakukan sidak, dan kunjungan kerja.
Sedangkan terkait dengan tata beracara Badan Kehormatan, hal ini berkaitan dengan penyampaian pengaduan. Baik dari masyarakat, pimpinan atau anggota DPRD tentang adanya penyimpangan maupun kesalahan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD.
Untuk itu, Ia berharap, semua masukan dan aspirasi dari peserta serta materi yang telah disampaikan oleh narasumber dalam acara tersebut nantinya bisa melengkapi dan memperbaiki apa yang sedang dirumuskan oleh Badan Kehormatan DPRD Kukar saat ini.
“Alhamdulillah banyak ilmu dan masukan yang disampaikan oleh nara sumber terkait kode etik maupun tata beracara untuk DPRD Kukar. Harapannya semoga nanti dapat kami terapkan dan sekaligus untuk peningkatan kinerja para anggota maupun pimpinan dewan,” tandasnya. (Adv)