Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kepemudaan di Kaltim akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna (Rapur) ke-46 DPRD Kaltim, Selasa (01/11/2022).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, melalui pengesahan Raperda ini dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim agar diterbitkan aturan turunnya yakni Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya, disahkannya Perda hanya akan menjadi sia-sia nantinya jika tidak dibarengi dengan terbitnya aturan turunan Pergub.
“Akan sia-sia jika sudah ada perda tetapi tidak dibarengi dengan adanya pergub,” ujar Hasanuddin Mas’ud.
Diketahui, penyusunan Raperda Kepemudaan Kaltim diharap dapat mengakomodir kepentingan kaum muda dimana sebagai waktu yang tepat untuk mengatur dan mengelola secara transparan serta profesional pada sektor pelayanan kepemudaan. Untuk mewujudkan hal tersebut Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan telah melakukan pembahasan kajian/telaahan dan konsultasi dengan pihak terkait sebelumnya dan telah rampung.
Sementara itu, Gubernur Kaltim melalui Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan jikatercaainya kesepakatan penetapan Raperda menjadi Perda adalah gambaran komitmen yang kuat dan dedikasi tinggi dari lembaga DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai fungsi pembentuk regulasi.
Keberadaan Peraturan daerah tentu sangat dinantikan mengingat dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan Pembangunan Kepemudaan. Selain itu, gagasan penerbitan Perda ini sejalan dan selaras dengan misi rencana pembangunan jangka menengah Kaltim Nomor 1 yakni “Mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, terutama Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas.
“Saya selaku Gubernur Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingginya kepada dewan terhormat dalam menyusun Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kaltim,” pungkas Riza membacakan pendapat Gubernur Isran Noor. (Adv)