Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD kota Samarinda, Ahmat Sopyan Noor menuturkan, DPRD kota Samarinda pada tahun ini berencana menggodok peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU). Hal ini dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat terkait luas lahan kawasan pemakaman yang terbatas dan mulai menyempit (over kapasitas), sehingga biaya pemakaman pun yang kini melonjak naik, relatif sangat mahal.
“Para tokoh Agama dan masyarakat pun banyak memberikan masukan bahwa kita masih butuh tentang pengelolaan kawasan pemakaman,” kata Sofyan, Kamis (02/02/2023).
Diungkapkannya, bahwa akan ada orientasi rancangan Perda tersebut yang nantinya setiap kecamatan akan disediakan sebuah lahan pemakaman. Dalam hal ini pemerintah Kota akan turut membantu dari segi pembiayaan berupa pembelian lahan pada setiap pemakamannya.
“Bahkan jika perlu akan dibantu biaya pembelian lahannya, Ini sangat diperlukan oleh kita. Contoh kalau misalnya meninggal dunia mau di kubur di mana nanti kalau tidak ada pemakaman,” jelasnya.
Terkait bentuk pengelolaannya, lanjut Sofyan, pihak dari DPRD Kota Samarinda menyerahkan sepenuhhnya kepada pihak yang berwenang, baik itu dari pihak yayasan, pemerintah, tokoh agama, ataupun masyarakat setempat.
“Tidak jadi soal, yang terpenting pengelolaan kawasan pemakaman nanti memenuhi sesuai standarisasi,” tandasnya. (Har/Adv/DPRD Samarinda)