Samarinda – Masa Kerja Pansus Investigasi Pertambangan dan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042 resmi diperpanjang selama tiga bulan kedepan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun usai memimpin Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2023 di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Senin (06/02/2023).
Dikatakan Samsun, persetujuan itu dilakukan setelah kedua perwakilan pansus menyampaikan laporan hasil kerjanya selama ini. Lalu kemudian meminta perpanjangan waktu agar bisa menyelesaikan.
Perpanjangan masa kerja tersebut, sambung Samsun, merupakan hal yang wajar setelah kedua pansus ini menyampaikan laporan hasil kerjanya. Apalagi, kedua pansus tersebut telah memberikan alasan bahwa masih ada beberapa hal yang belum tuntas dikerjakan dan akan diselesaikan.
“Sudah disepakati seluruh anggota dewan yang hadir, karena itu kita setujui,” ujarnya.
Untuk Pansus Investigasi Pertambangan, tutur Samsun, nantinya sifatnya semacam rekomendasi terkait pertambangan. Surat rekomendasi yang akan dikeluarkan itu perlu didukung dengan data-data yang valid dan akurat supaya penyidikan dilapangan berjalan dengan lancar.
“Masih ada beberapa data pendukung yang belum terkumpul. Nanti, data-data yang ada perlu kita verifikasi kembali. Maka dari itu kita perlukan perpanjangan waktu,” terangnya.
Sementara disisi lain, lanjut Samsun, Pansus RTRW Kaltim Tahun 2022-2042, masih ada kendala di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara pembahasan pansus di internal sudah selesai dibahas.
“Perlu adanya persetujuan prinsip, itu yang sampai sekarang belum keluar dan memang harus di-follow up lagi. Intinya, pembahasan di internal sudah selesai. Hanya saja, masih menunggu persetujuan dari pihak kementerian,” tutupnya. (Har/Adv/DPRD Kaltim)