Samarinda – Pembahasan perubahan peraturan Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib DPRD Kaltim akan dibahas langsung oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat membacakan hasil Rapat Paripurna Ke-48, Selasa (08/11/2022).
Hasanuddin Mas’ud menyebutkan, dari sebanyak 8 (delapan) Fraksi yang menyampaikan tanggapan, ada 5 (lima) Fraksi menyatakan agar mengembalikan pembahasan Tata Beracara DPRD Kaltim kepada Badan yang membidangi yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) dan BK saja.
“Kemudian 2 (dua) Fraksi menyatakan agar ini dibentuk Panitia Khusus (Pansus), dan 1 (satu) Fraksi abstain. Jika kita bisa lihat bahwa ini lebih condong kepada badan yang membidangi,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Hamas ini menerangkan, pembahasan ini dengan tidak perlu dibuatkan pansus mengingat dua hal. Pertama, saat ini DPRD Kaltim sedang menjalankan 4 (empat) pansus yang memang itu sudah sesuai dengan Tata Tertib dalam periode masa jabatan. Empat Pansus diantaranya, Pansus Kepemudaan, Pansus Kesenian, Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Pansus Investigasi Pertambangan Batu Bara.
“Jadi tidak perlu bentuk pansus lagi,” tutur Anggota Fraksi Partai Golongan Karya ini.Anggota Fraksi Partai Golongan Karya ini.
Kemudian isi peraturan Tata Tertib DPRD Kaltim yang akan dilakukan perubahan itu tidak sampai dengan 50 persen. Sehingga memang sebaiknya penyempurnaan ini dilakukan secara langsung oleh badan yang membidangi saja.
“Fokusnya pada tatib ini ada beberapa poin yang akan dilakukan pengkajian mendalam. Dan hari ini rapat hanya untuk memutuskan perlu dibuatkan Pansus atau tidak untuk penyempurnaannya,” tandas Pria Kelahiran Balikpapan Tahun 1973 ini. (Adv)