Samarinda – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, mengadakan sosialisasi petunjuk teknis perencanaan anggaran kegiatan reses yang dihadiri oleh para unsur pimpinan beserta anggota DPRD Kota Samarinda dan seluruh fraksi, di Ruang Rapat Gedung Utama, Lantai II DPRD Kota Samarinda, Senin(03/10/2022).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Agus Tri Sutanto menyampaikan, sosialisasi ini utamanya membahas terkait dengan mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban anggaran reses, yang mana aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwali).
“Kita ingin pelaksanaan reses dan penggunaan uang reses itu betul-betul sesuai dengan landasan hukum, baik dari tahap perencanaannya sampai ke tahap pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu harus mengacu kepada seluruh peraturan perundang undangan yang ada,” urainya.
Ditambahkan Agus, aturan teknis terkait anggaran reses ini tidak hanya berlaku untuk Sosialisasi Perda (Sosper) saja, namun juga berlaku untuk kegiatan sosialisasi pendidikan wawasan kebangsaan. Disebutkannya, penerapan Perwali dalam sosper anggota dewan ini juga menjadi yang pertama di Indonesia.
“Jadi biasanya, sebuah peraturan perundang-undangan memang biasa Perwali itu hanya mengatur secara global. Karena itu, kami berinisiatif untuk membuat petunjuk teknis yang lebih detail, yang menjelaskan apa yang ada di dalam Perwali itu,” terang Agus.
Lebih lanjut, Agus menuturkan, dengan adanya aturan petunjuk teknis ini, nantinya anggota dewan dalam melaksanakan reses maupun sosialisasi pendidikan wawasan kebangsaan, mendapat kemudahan dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi anggaran, dikarenakan adanya payung hukum yang jelas, yang akhirnya merujuk pada penguatan tugas dan fungsi kedewanan.
“Saya merasa bersyukur, karena hal ini disambut positif oleh teman-teman anggota dewan. Sehingga kedepan, kita akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan dan tertib administrasi,” pungkasnya. (Adv)