Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kota Samarinda · 4 Okt 2022 16:39 WITA ·

Sekretariat Dewan Samarinda Dorong Penguatan Regulasi Pengelolaan Anggaran Reses


 Sekretariat Dewan Samarinda Dorong Penguatan Regulasi Pengelolaan Anggaran Reses Perbesar

Samarinda – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, mengadakan sosialisasi petunjuk teknis perencanaan anggaran kegiatan reses yang dihadiri oleh para unsur pimpinan beserta anggota DPRD Kota Samarinda dan seluruh fraksi, di Ruang Rapat Gedung Utama, Lantai II DPRD Kota Samarinda, Senin(03/10/2022).

Sekretaris Dewan (Sekwan) Agus Tri Sutanto menyampaikan, sosialisasi ini utamanya membahas terkait dengan mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban anggaran reses, yang mana aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwali).

“Kita ingin pelaksanaan reses dan penggunaan uang reses itu betul-betul sesuai dengan landasan hukum, baik dari tahap perencanaannya sampai ke tahap pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu harus mengacu kepada seluruh peraturan perundang undangan yang ada,” urainya.

Ditambahkan Agus, aturan teknis terkait anggaran reses ini tidak hanya berlaku untuk Sosialisasi Perda (Sosper) saja, namun juga berlaku untuk kegiatan sosialisasi pendidikan wawasan kebangsaan. Disebutkannya, penerapan Perwali dalam sosper anggota dewan ini juga menjadi yang pertama di Indonesia.

“Jadi biasanya, sebuah peraturan perundang-undangan memang biasa Perwali itu hanya mengatur secara global. Karena itu, kami berinisiatif untuk membuat petunjuk teknis yang lebih detail, yang menjelaskan apa yang ada di dalam Perwali itu,” terang Agus.

Lebih lanjut, Agus menuturkan, dengan adanya aturan petunjuk teknis ini, nantinya anggota dewan dalam melaksanakan reses maupun sosialisasi pendidikan wawasan kebangsaan, mendapat kemudahan dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi anggaran, dikarenakan adanya payung hukum yang jelas, yang akhirnya merujuk pada penguatan tugas dan fungsi kedewanan.

“Saya merasa bersyukur, karena hal ini disambut positif oleh teman-teman anggota dewan. Sehingga kedepan, kita akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan dan tertib administrasi,” pungkasnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terkait RKPD Tahun 2024, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah Sampaikan Solusi Atasi Kemiskinan

6 Maret 2023 - 23:58 WITA

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Berharap Peningkatan SDM Pendidikan, Layanan Sosial Kemasyarakatan Serta Kesehatan di Tahun 2024 Semakin Meningkat

6 Maret 2023 - 23:42 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Dorong TPS Dan TPA Berlakukan Pemisahan Jenis Sampah

6 Maret 2023 - 17:53 WITA

Dukung Samarinda Jadi Kota Layak Anak, Dewan Samarida Dorong Percepatan Realisasi Satu Kelurahan Satu Playground

6 Maret 2023 - 07:36 WITA

Dewan Samarinda Siap Perjuangkan Anggaran Guna Menunjang Persiapan Atlet Paralympic Samarinda

4 Maret 2023 - 07:39 WITA

Dewan Samarinda Godok Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Segera Jadi Perda

3 Maret 2023 - 17:53 WITA

Trending di DPRD Kota Samarinda