Kutai Barat – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) terus bergerak melakukan berbagai langkah guna menyelesaikan beberapa persoalan terkait pertambangan di Bumi Etam. Anggota Pansus IP Sutomo Jabir mengungkapkan perjalanan pansus ke Kabuapten Kubar pada Kamis (02/02/2023) lalu, menemukan banyak hal yang menjadi perhatian, terutama mengenai proses Reklamasi.
“Artinya dalam setiap kegiatan perusahaan tentu menimbulkan banyak kerusakan lingkungan akibat bukaan lahan atau open pit. Sehingga kita tentu meminta kepastian jaminan, bagaimana penyelesaian nya pasca tambang ini nanti,” tuturnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, diantara perusahaan yang dikunjungi pansus IP tersebut, ada beberapa perusahaan juga yang sudah menjelang masa pasca tambang. Artinya cadangannya batu baranya sudah tidak besar lagi, sehingga akan memasuki masa pasca tambang.
“Sehingga kita harus pastikan, jaminan dari perusahaan Itu untuk menyelesaikan tugasnya, baik reklamasi maupun menutup void yang sudah tidak produktif. Kemudian, yang produktif itu potensinya seperti apa, dan model pemanfaatannya seperti apa, serta bagaimana komunikasinya dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan lubang itu, harus disampaikan,” urainya.
“Jika lubang tambang tidak ada manfaat yang diperoleh kedepan, wajib dan harus ditutup. Hal ini juga guna memastikan, jaminan pascatambang sudah terbayar semua sebelum memasuki masa pasca tambang,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Tomo ini menjelaskan, terkait program CSR atau PPM, Ia ingin perusahaan harus memenuhi beberapa unsur. Jumlahnya sesuai dengan kewajibannya, realisasinya sesuai dengan kewajibannya, kemudian dilakukan realisasi tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Harus melalui perencanaan yang matang, yang berdampak kepada masyarakat. Sehingga bisa dilakukan secara kontinu untuk menciptakan masyarakat yang mandiri setelah tambang ini nantinya selesai.
Sehingga, kegiatan-kegiatan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi, pembinaan sumber daya manusia di sekitar tambang, kesehatan dan sebagainya semua menjadi prioritas dari kegiatan PPM sesuai dengan amanat undang-undang.
“Yang jelas program PPM itu tujuannya adalah bagaimana kemudian menciptakan mental mandiri setelah tambang ini sudah tidak ada. Sehingga tidak boleh juga perusahaan itu hanya sekedar memberikan bantuan kemudian menggugurkan kewajiban, kemudian meninggalkan. Tetapi itu harus betul-betul dikawal supaya dapat berjalan secara berkesinambungan, sehingga menjadi mata pencaharian ataupun pendapatan masyarakat setelah tambang ini tidak ada,” pungkasnya. (Har/Adv/DPRD Kaltim)