Paser – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Yeni Eviliana melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang bantuan hukum. Kegiatan tersebut bertempat di aula Desa Sunge Batu, Kecamatan Pasir Blengkong, Kabupaten Paser. Minggu (30/07/2023).
Yeni Eviliana mengatakan sosialisasi Perda tentang bantuan hukum ini dilakukan agar masyarakat terutama Paser dapat mengetahui adanya Perda tentang bantuan hukum ini, sehingga kita sebagai anggota DPRD Kaltim secara bertahap memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui ada satu bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada masyarakat oleh pemerintah.
“Walaupun ada syarat dan kondisi tertentu terutama untuk masyarakat kurang mampu, mereka tidak akan dipungut biaya apapun untuk bantuan hukum ini,” tutur Yeni Eviliana anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB.
Legislator dari partai PKB tersebut mengaku, setelah Perda ini maka ada turunan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan nanti akan ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mana yang akan diberikan gratis terkait bantuan hukum.
“Masyarakat Kaltim pada umumnya dan Paser pada khususnya, apabila ada permasalahan hukum diantara masyarakat itu bisa diberikan bantuan hukum tersebut,” tandasnya.