Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kaltim · 30 Jan 2023 08:24 WITA ·

Sosperda Nomor 5 Tahun 2019, Syafruddin : Perda ini diperuntukkan untuk masyarakat Kaltim yang sedang membutuhkan bantuan hukum


 Sosperda Nomor 5 Tahun 2019, Syafruddin : Perda ini diperuntukkan untuk masyarakat Kaltim yang sedang membutuhkan bantuan hukum Perbesar

kaltim.press, Balikpapan – Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019, terkait bantuan hukum untuk masyarakat kurang yang mampu di Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur pada Minggu (29/01/2023).

Kegiatan sosperda tersebut dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan juga warga Kelurahan Lamaru.

Menurut Syafruddin, sosperda ini bertujuan agar masyarakat memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.

“Ini juga bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selanjutnya Ketua DPW PKB Kaltim itu mengatakan, inti dari Perda tersebut yakni Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum, yang alokasi anggarannya melalui APBD Kaltim dan menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang berdomisili di Kaltim dan telah terdaftar dan terakreditasi oleh Kemenkumham.

“Perda bantuan hukum ini disebarluaskan demi rakyat semata sebab tujuan dari perda ini diperuntukkan untuk masyarakat Kaltim yang sedang mengalami masalah hukum atau membutuhkan bantuan hukum,” tutur mantan aktivis PMII Kaltim tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya berpesan kepada masyarakat, walaupun ada bantuan hukum namun masyarakat diimbau agar tidak melakukan pelanggaran.

“Meski negara hadir memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat melakukan pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat terhadap hukum,” harapnya.

Disisi lain, Sofyan Jufri Tokoh Pemuda setempat, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia mengatakan, pentingnya sosialisasi produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah. Ia mengatakan banyak masyarakat yang buta informasi terkait saat ingin meminta bantuan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan seperti sebab bermanfaat bagi masyarakat dan kami berharap, kehadiran pak Syafruddin sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim dapat terus memperjuangkan bantuan hukum Balikpapan ,” tukasnya. (Har/Adv/DPRD Kaltim).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke-12 Agiel Suwarno Tekankan Adat Sebagai Bentuk Kekayaan Dan Persatuan.

20 Desember 2023 - 06:09 WITA

Sambangi Masyarakat Desa Marah Halog Kutim, Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.

16 Desember 2023 - 13:16 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke-10, Agiel Suwarno Ajak Masyarakat Desa Suka Rahmat Jaga Persatuan Dan Keamanan.

10 Desember 2023 - 17:44 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke – 9 Di Muara Bengkal, Agiel Suwarno Tegas Kaltim Harus Aman, Nyaman Dan Tetap Kondusif.

3 Desember 2023 - 18:13 WITA

Dihadapan Warga Bontang Barat, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Kebangsaan Ke – 8

29 November 2023 - 15:19 WITA

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Di Desa Bukit Makmur.

25 November 2023 - 10:44 WITA

Trending di DPRD Kaltim