Samarinda – Anggota Komisi I H Nursobah menyampaikan pendapatnya bahwa, Peraturan Walikota tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) termasuk ke dalam hal yang menuju kepada Petunjuk Tekhnis.
Nursobah menuturkan, jika ditelaah secara umum, diketahui Perda sebelumnya tentang LPM masih berlaku pada Masa Jabatan Walikota Achmad Amins 13 tahun lalu dapat dibatalkan.
“Tpi sejujurnya bisa batal dengan hukum, karena Perdanya sudah berlaku, sekarang dikembalikan kepada Ketua LPM, jadi cuma 2 yang di singgung yaitu Kel. Rawa Makmur, dan Kec. Sambutan,” kata Nursobah, ditemui usai mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD-LPM) Samarinda, di Ruang Rapat Utama Lantai II DPRD Kota Samarinda, Senin (27/02/2023).
Nursobah menilai, bila LPM, hingga Kalangan RT adalah Anggota Partai Politik sebetulnya Pihak Pemerintah tidak akan berkembang dengan Masyarakat.
“RT di Samarinda ada sekitar 2.080 kalau semuanya Parpol berarti design masyarakat hanya jalan ditempat,” sebutnya.
Apalagi, lanjut Nursobah, saat ini jumlah penduduk Kota Samarinda ada 839.000 rb jiwa, jika makin banyak orang yang terlibat dalam berbagai organisasi di masyarakat, berarti banyak masyarakat yang makin sadar secara politik.
“Jadi ada kemungkinan dari segala yang telah dilakukan oleh LPM akan batal demi hukum, dan seharusnya mengikuti Perda dan Undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (Har/Adv/DPRD Samarinda)