Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kota Samarinda · 1 Mar 2023 07:42 WITA ·

Terkait Rangkap Jabatan Ketua LPM Kelurahan, Nursobah : Seharusnya mengikuti Perda dan Undang Undang Yang Berlaku


 Terkait Rangkap Jabatan Ketua LPM Kelurahan, Nursobah : Seharusnya mengikuti Perda dan Undang Undang Yang Berlaku Perbesar

Samarinda – Anggota Komisi I H Nursobah menyampaikan pendapatnya bahwa, Peraturan Walikota tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) termasuk ke dalam hal yang menuju kepada Petunjuk Tekhnis.

Nursobah menuturkan, jika ditelaah secara umum, diketahui Perda sebelumnya tentang LPM masih berlaku pada Masa Jabatan Walikota Achmad Amins 13 tahun lalu dapat dibatalkan.

“Tpi sejujurnya bisa batal dengan hukum, karena Perdanya sudah berlaku, sekarang dikembalikan kepada Ketua LPM, jadi cuma 2 yang di singgung yaitu Kel. Rawa Makmur, dan Kec. Sambutan,” kata Nursobah, ditemui usai mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD-LPM) Samarinda, di Ruang Rapat Utama Lantai II DPRD Kota Samarinda, Senin (27/02/2023).

Nursobah menilai, bila LPM, hingga Kalangan RT adalah Anggota Partai Politik sebetulnya Pihak Pemerintah tidak akan berkembang dengan Masyarakat.

“RT di Samarinda ada sekitar 2.080 kalau semuanya Parpol berarti design masyarakat hanya jalan ditempat,” sebutnya.

Apalagi, lanjut Nursobah, saat ini jumlah penduduk Kota Samarinda ada 839.000 rb jiwa, jika makin banyak orang yang terlibat dalam berbagai organisasi di masyarakat, berarti banyak masyarakat yang makin sadar secara politik.

“Jadi ada kemungkinan dari segala yang telah dilakukan oleh LPM akan batal demi hukum, dan seharusnya mengikuti Perda dan Undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (Har/Adv/DPRD Samarinda)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terkait RKPD Tahun 2024, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah Sampaikan Solusi Atasi Kemiskinan

6 Maret 2023 - 23:58 WITA

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Berharap Peningkatan SDM Pendidikan, Layanan Sosial Kemasyarakatan Serta Kesehatan di Tahun 2024 Semakin Meningkat

6 Maret 2023 - 23:42 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Dorong TPS Dan TPA Berlakukan Pemisahan Jenis Sampah

6 Maret 2023 - 17:53 WITA

Dukung Samarinda Jadi Kota Layak Anak, Dewan Samarida Dorong Percepatan Realisasi Satu Kelurahan Satu Playground

6 Maret 2023 - 07:36 WITA

Dewan Samarinda Siap Perjuangkan Anggaran Guna Menunjang Persiapan Atlet Paralympic Samarinda

4 Maret 2023 - 07:39 WITA

Dewan Samarinda Godok Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Segera Jadi Perda

3 Maret 2023 - 17:53 WITA

Trending di DPRD Kota Samarinda