Samarinda – Wakil Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Batu bara DPRD Kaltim Muhammad Udin menegaskan jika pihaknya telah berhasil mengetahui keabsahan dari 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya diduga bermasalah ternyata adalah palsu.
“Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Migas (ESDM) berkaitan dengan dokumen 21 IUP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menegaskan bahwa IUP tersebut palsu,” kata Muhammad Udin, Sabtu (12/11/2022).
Anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golongan Karya ini juga menerangkan, namun untuk asli atau tidak tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor yang tertera dalam 21 IUP dimasudkan belum dapat di klarifikasi.
Udin menjelaskan, kepastian atas palsunya dokumen 21 IUP karena tidak terdata dan teregistrasi pada Dinas berkaitan. Sehingga ini melalui pengembangan dan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Pansus beberapa waktu lalu ternyata sudah ada yang beroperasi (melakukan aktivitas pertambangan) tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Kita klarifikasi itu dengan Dinas ESDM Kaltkm dan mereka mengatakan bahwa sudah melaksanakan sidak (tinjauan ke lapangan di PPU) tetapi tidak diperbolehkan masuk,” ungkap Muhammad Udin.
Dibeberkan Udin, alasan tidak diperbolehkannya Dinas ESDM masuk karena tambang tersebut mengatakan telah memiliki IUP resmi.
“Tetapi kalau kita melihat runut yaitu bahwa mereka termasuk dalam daftar 21 IUP tambang yang bermasalah,” katanya.
Berangkat dari persoalan ini, Anggota DPRD Kaltim dari Komisi I ini menegaskan akan segera melakukan tinjauan lapangan segera mungkin. (Adv)