Tenggarong – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Hamly mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan terkait dengan Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini sejalan dengan adanya perubahan mekanisme pendataan yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 150 Tahun 2022.
Tujuan dari sosialisasi itu sendiri, disebutkan Hamly agar pemberian bantuan sosial (bansos) di 20 Kecamatan di Kukar dapat merata dan tepat sasaran.
“Kita sosialisasikan lagi untuk pembinaan fakir miskin, sekarang sudah ada 10 kecamatan yang mendapatkan sosialisasi ini. Ada beberapa kriteria yang tidak terakomodir lagi tapi ada juga yang terakomodir,” ucapnya, Kamis (30/3/2023).
Kepala Dinsos Kukar, Hamly menyebutkan bahwa terdapat perubahan dari pendataan di DTKS Kukar yang cukup berdampak besar, yakni tidak adanya kolom profesi.
Menurut Hamly, profesi seperti petani, pedagang atau pengangguran penting untuk didata dalam DTKS.
“Sebab hal itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan intervensi kepada yang bersangkutan, agar bisa keluar dari garis kemiskinan,” pungkasnya. (Adv)